Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Senpi Ilegal

Otak Penyelundupan Senpi Ilegal Jalur Sulawesi Utara Tertangkap, Rencana Kirim Barang ke Papua

Gani mengatakan jika RM adalah sosok yang membawa senjata api tersebut dari Filipina ke Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Tersangka kasus penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengungkap peran dari tersangka Randy alias RM (48) pada kasus penyelundupan senjata api ilegal.

Gani mengatakan jika RM adalah sosok yang membawa senjata api tersebut dari Filipina ke Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.

"Dia kita bisa katakan sebagai otak penyelundupnya, dan kemarin kita bisa membawa tersangka ini kembali ke Indonesia," jelasnya Kamis (7/3/2024)

Menurutnya, tersangka selama berada di Filipina berstatus sebagai illegal entri yang masuk ke negara lain tanpa izin.

"Tersangka ini juga sudah mendapat sanksi dari negara Filipina, dan setelah menjatuhi putusan disana, ada pemberitahuan juga bahwa tersangka termasuk juga red notice, hingga akhirnya kami membawanya ke Polda Sulut," jelasnya

Menurutnya tersangka RM ini sebelumnya mendapat pesanan senpi ilegal dari seseorang yang berada di Manokwari Papua.

"Dia mengorder kepada tersangka RM dan mengirimkan uang Rp 70 Juta melalui agen billing di Papua.

Tersangka kemudian membagikan uang tersebut, Rp 20 juta kepada istrinya dan 50 juta dipakai membeli senjata api," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved