Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Senpi Ilegal

Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polda Sulut Saat Menangkap 2 Tersangka Penyelundup Senpi Ilegal

Sebelumnya dalam kasus ini Polda Sulut meringkus dua orang tersangka yaitu Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18)

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Finneke Wolajan
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Barang bukti yang diamankan Polda Sulut dari tersangka senjata api illegal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah barang bukti diamankan Polda Sulawesi Utara dari tangan dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal.

Adapun barang bukti tersebut antara lain:

1. Dua unit handphone merek Redmi Note 8 dan Note 7.

2. Karung beras merek beraskita

3. Buku tabungan Bank BRI

4. Empat Lembar Kain motif bunga warna campuran.

5. 8 unit senjata Api UZL COL made In Italy.

6. Amunisi kaliber 9 MM (40 puluh butir).

Prescon penangkapan senjata api ilegal di Polda Sulut
Prescon penangkapan senjata api ilegal di Polda Sulut (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Sebelumnya dalam kasus ini Polda Sulut meringkus dua orang tersangka yaitu Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18).

Penangkapan kedua tersangka ini terjadi di dua tempat, yaitu di kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara untuk waktu kejadian perkara yaitu hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA, hari Senin 16 Mei 2022 pukul 11.30 WITA, dan hari Rabu 18 Mei, pukul 12.30 WITA.

Kapolda Sulut dalam penjelasannya menyebut penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Polres Minut mengamankan seorang laki-laki inisial OM di wilayah Kalawat.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu barang bukti satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Lanjut Kapolda, setelah dilakukan pengembangan pada Senin 16 Mei 2022 berkordinasi dengan Kepulauan Sangihe sekitar pukul 11.30 WITA, Polres Minut melakukan penangkapan kepada lelaki inisial FM di kecamatan tahuna, Kepulauan Sangihe.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved