Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Senpi Ilegal

Kapolda Sulut: Dua Tersangka Penyelundupan Senjata Api Ilegal Terancam Hukuman Mati

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak secara ilegal

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Finneke Wolajan
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Dua tersangka Penyelundupan Senjata Ilegal dibawah anggota polisi usai press conference 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno menjelaskan soal ancaman hukum yang akan dikenakan kepada dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal, Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18).

Kapolda menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.

"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara paling lama 20 tahun penjara," jelas Kapolda Jumat (20/5/2022).

Sementara itu sejumlah barang bukti diamankan dari tangan dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal.

Barang bukti yang diamankan Polda Sulut dari tersangka senjata api illegal
Barang bukti yang diamankan Polda Sulut dari tersangka senjata api illegal (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Adapun barang bukti tersebut antara lain:

1. Dua unit handphone merek Redmi Note 8 dan Note 7.

2. Karung beras merek beraskita

3. Buku tabungan Bank BRI

4. Empat Lembar Kain motif bunga warna campuran.

5. 8 unit senjata Api UZL COL made In Italy.

6. Amunisi kaliber 9 MM (40 puluh butir).

Diketahui penangkapan kedua tersangka ini terjadi di dua tempat, yaitu di kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara untuk waktu kejadian perkara yaitu hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA, hari Senin 16 Mei 2022 pukul 11.30 WITA, dan hari Rabu 18 Mei, pukul 12.30 WITA.

Kapolda Sulut dalam penjelasannya menyebut penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Polres Minut mengamankan seorang laki-laki inisial OM di wilayah Kalawat.

Prescon penangkapan senjata api ilegal di Polda Sulut
Prescon penangkapan senjata api ilegal di Polda Sulut (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved