Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Senpi Ilegal

BREAKING NEWS Polda Sulut Ungkap Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Penyelundup Senjata Api Ilegal

Kapolda Sulut dalam penjelasannya menyebut penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Finneke Wolajan
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Prescon penangkapan senjata api ilegal di Polda Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melaksanakan press conference penangkapan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal

Prescon ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, Kabid Humas Kombes Pol Julest Abraham Abast, Direskrimum Kombes Pol Gani Siahaan dan Kapolres Minut Bambang Yudi Wibowo.

Dalam kasus ini Polda Sulut meringkus dua orang tersangka yaitu Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18).

Penangkapan kedua tersangka ini terjadi di dua tempat, yaitu di kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara untuk waktu kejadian perkara yaitu hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA, hari Senin 16 Mei 2022 pukul 11.30 WITA, dan hari Rabu 18 Mei, pukul 12.30 WITA.

Kapolda Sulut dalam penjelasannya menyebut penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Polres Minut mengamankan seorang laki-laki inisial OM di wilayah Kalawat.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu barang bukti satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Lanjut Kapolda, setelah dilakukan pengembangan pada Senin 16 Mei 2022 berkordinasi dengan Kepulauan Sangihe sekitar pukul 11.30 WITA, Polres Minut melakukan penangkapan kepada lelaki inisial FM di kecamatan tahuna, Kepulauan Sangihe.

"Personel Polres Minut menuju wilayah Tamako, dan sekitar pukul 12.30 WITA, disaksikan kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan dirumah lelaki FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Kapolda menjelaskan sekitar pukul 13.30 WITA personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah kecamatan Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api

"Setelah dilakukan penggalian tanah ditemukan barang bukti 5 pucuk senjata api semo otomatis jenis UZI," jelasnya (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved