Pemilu 2024
10 Caleg DPR RI Dapil Sulut Peraih Suara Terbanyak, Rio Capai 100 Ribu, CEP dan Jerry Bersaing Ketat
Perolehan suara sementara caleg DPR RI dapil Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (21/2/2024) sore.
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perolehan suara sementara caleg DPR RI dapil Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (21/2/2024) sore.
Hillary Brigitta Lasut Politisi muda Partai Demokrat menjadi caleg yang meraih suara terbanyak sementara.
Caleg PDIP Rio Dondokambey yang berada di posisi kedua.
Di posisi ketiga Yasti Soepredjo Mokoagow dari PDIP.
Disusul Ketua DPD Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu (CEP) di posisi keempat.
Persaingan ketat terjadi di Partai Golkar antara CEP dan Jerry Sambuaga.
Data perolehan suara sementara ini diperoleh Tribun Manado dari laman KPU pada pukul 17.30 Wita.
Berikut daftar caleg DPR RI Dapil Sulut peraih suara terbanyak:
- Hillary Lasut (Demokrat) 153.551 suara.
- Rio Dondokambey (PDIP) 100.037 suara.
- Yasti Soepredjo Mokoagow (PDIP) 49.315 suara.
- Christiany Eugenia Paruntu (Golkar) 44.953 suara.
- Jerry Sambuaga (Golkar) 44.317 suara.
- James Sumendap (PDIP) 38.197 suara.
- Vanda Sarundajang (PDIP) 34.125 suara.
- Wenny Lumentut (PDIP) 29.911 suara.
- Tatong Bara (Nasdem) 27.230 suara.
- Felly Runtuwene (Nasdem) 23.077 suara.
Data tersebut diperoleh TribunManado dari laman resmi KPU pada Kamis (22/2/2024) pukul 17.30 Wita. Update data masuk sudah mencapai 5312 dari 8240 TPS (64.47 persen)
Disclaimer: Hasil hitung sementara Pileg DPR RI Dapil Sulawesi Utara masih terus berlanjut.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.