Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Update Caleg DPRD Sulut Suara Terbanyak Dapil Minahasa-Tomohon, Pierre-Braien Salip Rhesa

Caleg yang meraih suara terbanyak sementara di dapil Minahasa-Tomohon untuk DPRD Sulut, Minggu (18/2/2024) siang.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Braien Waworuntu (kiri), Pierre Makisanti (tengah), Rhesa Waworuntu (kanan). Caleg DPRD Sulut Suara Terbanyak Dapil Minahasa-Tomohon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini 8 caleg yang meraih suara terbanyak sementara di dapil Minahasa-Tomohon untuk DPRD Sulut, Minggu (18/2/2024) siang.

Robby Dondokambey berpeluang meraih kursi DPRD Sulut.

Di posisi kedua ada politisi Partai Golkar Inggried Sondakh.

Petahana 'Gedung Cengkih' Vonny Paat berada di posisi ketiga.

Kemudian di posisi keempat ada politisi Demokrat Frangky Mamesah.

Rhesa Waworuntu yang sebelumnya di posisi lima, tutun ke posisi tujuh.

Rhesa disalip oleh Pierre Makisanti dan Braien Waworuntu.

Politisi Gerindra Gracia Oroh berada di posisi terakhir.

Berikut caleg peraih suara terbanyak dapil Minahasa-Tomohon untuk DPRD Sulut:

  1. Robby Dondokambey (PDIP) 4.636 suara
  2. Inggried Sondakh (Golkar) 3.065 suara
  3. Vonny Paat (PDIP) 2.583 suara
  4. Frangky Mamesah (Demokrat) 2.437 suara
  5. Pierre Makisanti (PDIP) 2.485 suara
  6. Braien Waworuntu (Nasdem) 2.276 suara
  7. Rhesa Waworuntu (PDIP) 2.256 suara
  8. Gracia Oroh (Gerindra) 2.113 suara

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Sabtu (17/2/2024) pukul 13.30 Wita. Update data pukul 19:30:00 dengan progress 752 dari 1469 TPS (51.19 persen).

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut dapil Minsel-Mitra masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved