Mata Lokal Memilih
Penjelasan KPU Manado Soal Kotak Suara di Wenang Rusak, Kaparang: karena itu Kertas Bisa Saja Sobek
Penjelasan KPU Manado Soal Kotak Suara di Wenang Rusak, Kaparang: karena itu Kertas Bisa Saja Sobek
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
“Teman-teman PPK wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado tapi tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,” ungkap Rawis lagi.
Dia menambahkan bahwa sudah dilakukan koordinasi terkait peminjaman graha gubernuran dan sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari, dan tidak ada larangan atau himbauan lain.
“Pertimbangan lainnya, graha gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan bukan rumah dinas gubernur, jadi kami meminjam tempat tersebut untuk diletakkan kotak suara,” tandas Rawis.
Diprotes warga
Sebelumnya, pemindahan kotak suara kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran Sulut, diprotes oleh warga dan saksi partai politik (Parpol).
Pantauan Tribunmanado.co.id, Jumat 16 Februari 2024 dini hari sekitar 50an warga menyambangi Graha Gubernuran Sulut untuk menjaga kotak suara tersebut.
Tak hanya itu, beberapa caleg dari DPRD Sulut terlihat hadir di Graha Gubernuran Sulut.
Para warga dan relawan dari pendukung Prabowo-Gibran meminta agar kotak suara kecamatan Wenang dipindahkan.
"Kami minta dipindahkan dari Gubernuran. Karena ini bisa terjadi intervensi," ungkap salah seorang warga.
Hal senada diungkapkan TKD Prabowo-Gibran yakni Vebry Tri Hariyadi.
Menurutnya, kotak suara yang dibawa ke tempat yang dekat dengan rumah dinas pejabat adalah tindakan yang bisa memicu kemarahan dari relawan ataupun pendukung paslon lain.
"Sekarang kan lagi panas. Jadi lebih baik dipindahkan, jangan ditaruh didekat rumah dinas pejabat seperti ini," tegas dia.
Penjelasan KPU Manado
Ketua KPU Kota Manado, Ferley Bonifacius Kaparang memberikan penjelasan terkait hal ini.
Kata Ferley, apa yang viral tidak sesuai fakta di lapangan.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.