Mata Lokal Memilih
Penjelasan KPU Manado Soal Kotak Suara di Wenang Rusak, Kaparang: karena itu Kertas Bisa Saja Sobek
Penjelasan KPU Manado Soal Kotak Suara di Wenang Rusak, Kaparang: karena itu Kertas Bisa Saja Sobek
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Dalam unggahannya HBL mempertanyakan soal info adanya pemindahan kotak suara pemilu 2024 ke Graha Gubernuran Sulut.
Hal ini sontak menimbulkan kehebohan di Sulawesi Utara.
Warga pada Kamis malam kemarin bahkan berbondong-bondong ke Graha Gubernuran untuk mengecek informasi tersebut.
Mengangapi kejadian tersebut, begini tanggapan Pemprov Sulut..
Kepala Dinas Kominfo melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo dan Persandian Sulut, Christian Iroth, menyayangkan postingan HBL mengenai pemindahan itu.
Sebut dia, postingan tersebut tanpa data akurat dan terkesan tendensius.
“Pemilu 2024 sudah berjalan dengan baik. Sangat disayangkan ada postingan yang mempengaruhi kondusifitas pasca pelaksanaan Pemilu.
Terkait penggunaan Graha Gubernuran ada surat resmi dari penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK Wenang, dan ada penjagaan dari TNI-Polri, kenapa kemudian harus dipersoalkan,” kata dia Jumat (16/2/2024).
Menurut dia, fakta sebenarnya adalah pihak PPK Wenang telah menyurat terkait peminjaman Graha Gubernuran sejak September 2023.
Pemprov Sulut, sebutnya, turut mendukung sebagai wujud nyata mensukeskan Pemilu 2024.
“Seharusnya informasi yang diperoleh dicari tahu dulu kebenarannya agar tidak menimbulkan opini yang kemudian mempengaruhi suasana kondusif di Sulut. Jangan ada Provokasi,” kata Iroth.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Kota Manado Defry Rawis pun langsung menjelaskan, PPK sudah mengajukan peminjaman Graha Gubernuran sebagai tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan sejak akhir September.
Alasannya, kantor kecamatan Wenang tak memadai.
“Alasan peminjaman di tempat tersebut karena kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” ungkapnya.
Rawis juga mengatakan, PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yg memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk di letakkan di graha gubernuran.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.