Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Daftar Anggota KPPS yang Gugur saat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Rincian Santunan para Petugas

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa wilayah di Indonesia meninggal dunia

Editor: Glendi Manengal
(shutterstock/sfam_photo)
ilustrasi meninggal dunia 

Pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Di antaranya ada santunan jika terluka hingga meninggal dengan rincian:

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang

- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang

- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Berdasarkan aturan tersebut, anggota KPPS yang meninggal saat bertugas dapat menerima dana santunan sebesar Rp 46.000.000 (santunan meninggal Rp 36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta). Besaran ini belum termasuk gaji baik sebagai ketua atau anggota KPPS.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved