Pemilu 2024
Daftar Anggota KPPS yang Gugur saat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Rincian Santunan para Petugas
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa wilayah di Indonesia meninggal dunia
Pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di antaranya ada santunan jika terluka hingga meninggal dengan rincian:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Berdasarkan aturan tersebut, anggota KPPS yang meninggal saat bertugas dapat menerima dana santunan sebesar Rp 46.000.000 (santunan meninggal Rp 36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta). Besaran ini belum termasuk gaji baik sebagai ketua atau anggota KPPS.
(Sumber Kompas)
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.