Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Daftar Anggota KPPS yang Gugur saat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Rincian Santunan para Petugas

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa wilayah di Indonesia meninggal dunia

Editor: Glendi Manengal
(shutterstock/sfam_photo)
ilustrasi meninggal dunia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pada 14 Februari 2024.

Masyarakat melakukan pencoblosan Pemilu 2024.

Terkait hal tersebut pencoblosan diarahkan oleh para petugas KPPS.

Diketahui KPPS menjadi petugas dalam pemungutan suara di TPS.

Lantas petugas KPPS tentunya tidak mudah.

Hal ini dikarenakan mereka bakal bertugas dari pagi hari hingga malam.

Bahkan beberapa petugas KPPS meninggal dunia saat bertugas.

Terkait hal tersebut berikut ini daftar anggota KPPS yang gugur dalam bertugas saat pemungutan suara pemilu 2024.

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa wilayah di Indonesia meninggal dunia saat atau setelah menjalankan tugasnya.

Mereka meninggal dunia karena berbagai penyebab, seperti kelelahan hingga diduga mengalami serangan jantung. Berikut Kompas TV rangkum beberapa anggota KPPS yang meninggal dunia.

Kendal

Teguh Joko Pratikno (45), anggota KPPS TPS 11 Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, meninggal dunia pada Rabu (14/2/2024) pukul 23.30 WIB.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Patean AKP Toyib Suharnomo yang menyebut bahwa Teguh meninggal secara mendadak saat proses penghitungan suara dilakukan.

Teguh sempat dilarikan ke Puskesmas 1 Patean. Namun, ia dinyatakan meninggal dunia. Petugas medis yang memeriksa menduga Teguh meninggal dunia karena serangan jantung.

“Dimungkinkan korban meninggal dunia karena serangan jantung,” katanya.

Tangerang

Kabar anggota KPPS meninggal dunia juga datang dari Kabupaten Tangerang. Adalah Satriawan (44) yang bertugas di TPS 86 Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia pada Rabu pukul 18.00 WIB.

Komisioner KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan bahwa Satriawan sempat mengeluh tidak enak badan dan pingsan saat penghitungan suara.

Rekan-rekannya lalu membawa korban ke rumahnya untuk beristirahat. Tak berapa lama, ia pun meninggal dunia.

“Penyebabnya bisa jadi beliau kurang istirahat, lalu kelelahan. Namun, secara pasti penyebab pastinya kami belum mendapatkan laporan,” ucap Akhmad, Kamis.

Koja

Ketua KPPS TPS 70 Koja Jakarta Utara, Iyos Rusli (50) meninggal dunia pada Rabu, saat proses penghitungan suara. Ia meminta izin pulang terlebih dahulu setelah mengeluh tidak enak badan.

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan bahwa Iyos sempat pingsan saat berada di rumah. Petugas Bhabinkamtibmas pun memanggilkan dokter untuk memeriksa Iyos.

Setelah diperiksa, Iyos dinyatakan sudah meninggal dunia. Menurut Syahroni, Iyos memiliki riwayat penyakit diabetes.

Bogor

Sinta Maharani (19), anggota KPPS TPS 07 Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, meninggal dunia ketika menjalani proses pemungutan dan penghitungan suara hingga Kamis (15/2/2024) dini hari.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto mengatakan bahwa Sinta meninggal pada pukul 06.00 WIB. Agus bilang, Sinta sempat mengeluh kurang sehat dan lelah.

“Korban merasa kurang sehat, terus diantar oleh temannya pulang ke rumah untuk istirahat. Dia mengaku lelah, capek, anter pulang lah sama temannya di rumah,” ucap Agus, Kamis.

Tak lama, Sinta dilarikan ke Klinik Asysyifaa dan dirujuk ke RSUD di Bogor. Namun, sampai di RSUD, nyawa Sinta tidak dapat diselamatkan.

“Penyebab korban meninggal karena sakit kelelahan,” jelas Agus.

Klaten

Dewi Indriyani Koesnadi (34), anggota KPPS TPS 4 Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, meninggal dunia, Kamis (15/2/2024) pukul 01.45 WIB.

Ia meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUP Soeraji Tirtonogoro. 

Camat Gantiwarno Retno Setyaningsih mengatakan bahwa Dewi memiliki riwayat penyakit. Retno mengatakan bahwa Dewi kelelahan dan kurang tidur karena harus menyelesaikan penghitungan suara.

“Jadi memang sudah punya komorbid. Beliau mungkin kecapekan atau gimana, yang namanya petugas TPS mendekati hari H kan repot," kata Retno, Kamis.

Santunan Pemerintah kepada petugas KPPS yang Gugur saat bertugas

Pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Di antaranya ada santunan jika terluka hingga meninggal dengan rincian:

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang

- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang

- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Berdasarkan aturan tersebut, anggota KPPS yang meninggal saat bertugas dapat menerima dana santunan sebesar Rp 46.000.000 (santunan meninggal Rp 36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta). Besaran ini belum termasuk gaji baik sebagai ketua atau anggota KPPS.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved