Minsel Sulawesi Utara
Korupsi Puskesmas Minsel, Terdakwa tak Tahu Soal Pengembalian Kerugian Negara Rp 800 Juta
Diketahui, Kejari Minsel resmi menahan Fraly Fransiskus Mamuaya, dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tatapaan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa korupsi pembangunan puskesmas di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat mengikuti persidangan, Senin 29 Januari 2024 di PN Manado.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor: PRINT-02/P.1.16/Fd.1/09/ 2023 tanggal 07 September 2023.
“Terhadap tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Amurang,” kata Christian Singal SH, Kasi Intel Kejari Minsel.
Kasi Intel Kejari Minsel mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Tatapaan tersebut, dari hasil pemeriksaan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 881.255.843. (nie)
• Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Manado Sulawesi Utara, Ada yang Viral di Media Sosial
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Minsel Sulawesi Utara
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Kronologi 2 Pemuda Tenggelam di Pantai Alar Minsel, Berenang dalam Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Basarnas Manado Evakuasi 2 Pemuda yang Tenggelam Usai Pesta Miras di Pantai Alar Minsel |
![]() |
---|
11 Kecamatan Utus Putra-putri ke Porkab III Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Stenly Lengkey Nakhodai DPC Perindo Minsel, Meyvo Rumengan: Kerja Nyata untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.