Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Korupsi Puskesmas Minsel, Terdakwa tak Tahu Soal Pengembalian Kerugian Negara Rp 800 Juta

Diketahui, Kejari Minsel resmi menahan Fraly Fransiskus Mamuaya, dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tatapaan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa korupsi pembangunan puskesmas di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat mengikuti persidangan, Senin 29 Januari 2024 di PN Manado. 

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor: PRINT-02/P.1.16/Fd.1/09/ 2023 tanggal 07 September 2023.

“Terhadap tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Amurang,” kata Christian Singal SH, Kasi Intel Kejari Minsel.

Kasi Intel Kejari Minsel mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan Puskesmas Tatapaan tersebut, dari hasil pemeriksaan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 881.255.843. (nie)

Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Manado Sulawesi Utara, Ada yang Viral di Media Sosial

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved