Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Korupsi Puskesmas Minsel, Terdakwa tak Tahu Soal Pengembalian Kerugian Negara Rp 800 Juta

Diketahui, Kejari Minsel resmi menahan Fraly Fransiskus Mamuaya, dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tatapaan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terdakwa korupsi pembangunan puskesmas di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat mengikuti persidangan, Senin 29 Januari 2024 di PN Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tatapan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin 29 Januari 2024.

Kali ini sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa dalam kasus ini bernama Fraly Fransiskus Mamuaya.

Dalam persidangan tersebut, Fraly mengaku tidak tahu menahu soal pengembalian kerugian negara senilai Rp 800 juta.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa menegaskan bahwa uang tersebut bukan darinya.

"Saya baru tahu juga kalau ada pengembalian kerugian negara," kata dia.

Hal ini kemudian menarik perhatian majelis hakim.

Hakim bertanya siapa yang mengganti kerugian negara tersebut.

Namun, terdakwa mengaku bahwa bukan dirinya yang mengembalikan kerugian negara.

"Yang pasti bukan dari saya yang mulia," ucapnya.

Pada saat ditanyakan apakah terdakwa lalai dalam proyek tersebut? Ia mengatakan bahwa memang lalai

"Saya akui memang ada kelalaian yang mulia. Tapi tak tahu akan berada di penjara," ucapnya.

Sementara itu, JPU Roger Hermanus mengatakan sidang selanjutnya akan masuk dalam agenda tuntutan.

"Pekan depan sudah tuntutan. Semoga tak ada halangan," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Kejari Minsel resmi menahan Fraly Fransiskus Mamuaya, dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tatapaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved