Pencurian di Minsel
Indentitas 2 Petani di Minsel Ditangkap Polisi Lantaran Kasus Pencurian, Gasak Motor dan Laptop
Dua petani di Minahasa Selatan tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (21/10/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Ringkasan Berita:1.Dua petani di Minahasa Selatan tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (21/10/2025).2.Barang-barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King serta dua unit laptop merek Lenovo dan Axio.3.Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Minsel dan sekitarnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MINSEL - Dua petani di Minahasa Selatan tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (21/10/2025).
Mereka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Dalam hukum pidana, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik.
Baca juga: Sosok Dua Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor serta Laptop di Desa Poopo dan Pontak Minsel
Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal.
Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni.
Rupanya mereka melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di Minsel.
Barang yang mereka curi pun berbeda, ada sepeda motor dan pencurian laptop.
Kasi Humas Polres Minsel AKP Wauran menjelaskan, kedua kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat dan kerja cepat tim Resmob di lapangan.
“Peristiwa pencurian terjadi di Desa Poopo dan Desa Pontak, Kecamatan Ranoyapo, pada bulan Oktober 2025. Kedua pelaku berinisial JM (23) dan MT (15), keduanya diketahui bekerja sebagai petani,” ungkap AKP Wauran, Selasa (21/10/2025).
Barang-barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King serta dua unit laptop merek Lenovo dan Axio.
“Korban pertama, Alwyn Refly Purukan, kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah di Desa Poopo. Sementara korban kedua, Maria Siwu, mengalami kehilangan dua laptop di rumahnya di Desa Pontak,” jelasnya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi para pelaku dilakukan secara terpisah namun dengan modus yang serupa. Mereka memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku JM terlebih dahulu mencuri sepeda motor di Desa Poopo dengan cara merusak kunci kontak. Beberapa hari kemudian, keduanya bekerja sama mencuri dua laptop di Desa Pontak,” lanjut AKP Wauran.
Kasus ini mulai terungkap setelah tim Resmob menerima informasi dari warga Desa Tewasen yang melihat salah satu pelaku berada di sekitar wilayah mereka dan diduga terlibat dalam aksi pencurian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku JM tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, JM mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya MT,” katanya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.