WNA di Sulut
Identitas 4 WNA Filipina yang Ditahan di Rudenim Manado
Para WNA sebelumnya dilimpahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Sulawesi Utara. Berikut identitas keempat WNA Filipina.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
"Kami kemudian melakukan registrasi Deteni, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian," ujar Hananto, Jumat (26/1/2024).
Kata Hananto, pihaknya segera melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan Deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan Pendetensian.
"Tujuannya agar bisa segera di deportasi,” ujarnya.
Diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.
Mereka ditempatkan ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. (Ren)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.