Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA di Sulut

Kanim Kotamobagu Sudah Deportasi 6 WNA Sepanjang Tahun 2025, Terbanyak dari China

Prescy Libanon Sono adalah warga negara asing (WNA) yang keenam dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu ditahun 2025.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
DEPORTASI - Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu Kenneth Rompas. Ia memberikan keterangan terkait proses deportasi Prescy Libanon Sono, Selasa 16 September 2025 di kantornya. 

TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU -- Prescy Libanon Sono adalah warga negara asing (WNA) yang keenam dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu ditahun 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Inteldakim) Kanim Kotamobagu Keneth Rompas.

Ketika ditemui Tribunmanado.com, Selasa 16 September 2025 di kantornya, Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kenneth mengatakan pihaknya terlebih dahulu mendeportasi lima WNA yang terlibat kasus keimigrasian.

"Ini adalah deportasi keenam kami ditahun 2025," ujarnya.

"Sebelumnya ada lima WNA yang kami deportasi dan mereka berasal dari China," ucap dia.

Para WNA China tersebut diketahui sudah overstay izin tinggalnya.

"Ada yang overstay dan penyalahgunaan visa kunjungan," kata dia.

Ia pun meminta agar warga bisa melaporkan kepada Kanim Kotamobagu bilamana ada aktivitas WNA.

"Silahkan laporkan pasti akan kami cek ke lapangan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, setelah melalui proses yang cukup panjang, Kantor Imigrasi (Kanim) Kotamobagu akhirnya mendeportasi WNA asal Filipina bernama Prescy Libanon Sono.

Prescy adalah WNA Filipina yang sudah 19 tahun tinggal di Kabupaten Boltim.

Namanya sempat jadi perbincangan ketika diterbitkan dokumen dan kartu keluarga dari Disdukcapil Boltim, namum akhirnya dicabut kembali.

Bukan hanya itu, pada Pemilu 2024 Prescy juga sempat masuk daftar pemilih sementara (DPS).

Kepala Kanim Kotamobagu Harapan Nasution melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Keneth Rompas, membenarkan deportasi tersebut.

Ia mengatakan deportasi adalah bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved