Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Boltim Sulawesi Utara Dihukum Mati

Autopsi bocah korban pembunuhan di Boltim, Sulut, dilaksanakan pada Jumat 19 Januari 2024 di rumah sakit Bhayangkara Manado.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Jenazah bocah asal Boltim korban pembunuhan diautopsi di RS Bhayangkara Manado, Sulawesi Utara, Jumat 19 Januari 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Isak tangis mengiringi jenazah Tilfa Azahra Mokoagow (8) asal Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), pasca menjalani autopsi.

Autopsi dilaksanakan pada Jumat 19 Januari 2024 di rumah sakit Bhayangkara Manado.

Setelah empat jam melakukan autopsi, korban kemudian dibawa lagi ke Boltim untuk dimakamkan.

Pada saat korban keluar, para keluarga langsung pecah tangisnya.

Nenek korban bahkan meminta agar korban dihukum mati.

"Ini cucu saya, kenapa menderita seperti ini," ungkapnya sambil ditenangkan oleh sanak saudara.

"Kami minta keadilan, semoga pelaku dihukum mati," ucapnya.

Keluarga korban memang terlihat sangat marah pasca otopsi tersebut.

"Saya tak bisa lihat. Kalau lihat akan lebih emosi," ucap salah satu keluarga.

Kini korban sudah dimakamkan di Kabupaten Boltim. 

Terancam Hukuman Mati

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat konferensi pers kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim, Sulut, Jumat (19/1/2024).
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat konferensi pers kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim, Sulut, Jumat (19/1/2024). (Tribun Manado/Teguh Mamonto)

Press Conference kasus pembunuhan bocah di Boltim Sulawesi Utara. (Polres Boltim)
AM alias Aning kini terancam hukuman mati.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenanawas.

Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved