Pemakzulan Jokowi
DPR RI Pertimbangkan Usulan Pemakzulan Jokowi, Dianggap Tidak Sejalan dengan Undang Undang Dasar
DPR RI mempertimbangkan usulan Pemakzulan Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara menyebut upaya tersebut merupakan hal yang inkonstitusional.
Ia menjelaskan, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945,
yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
Tanpa uraian jelas mengenai aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar presiden, sebut dia, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas.
Andai DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yusril.
Tak hanya itu, dia melanjutkan, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR.
Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai.
Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," tegasnya.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut menilai, pemilu bisa gagal dilaksanakan jika pemakzulan dimulai sekarang.
"Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan," sebutnya.

Yusril mengaku heran dengan tokoh-tokoh yang berusaha memakzulkan presiden lewat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Sebab, menurutnya, rencana pemakzulan harus disampaikan kepada fraksi-fraksi DPR, agar lembaga ini bisa segera menindaklanjutinya.
Lebih lanjut, dia menilai, pemakzulan adalah aksi yang dilakukan untuk memperkeruh pelaksanaan Pemilu 2024.
Ia pun mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan pemilu.
"Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 1945," tutup Yusril.
Baca juga: 3 Berita Populer: Isu Pemakzulan Jokowi, Sindiran Prabowo Subianto, Wacana Bersatu Kubu Ganjar-Anies
*Berita ini dikompilasi dari artikel di Tribunnews.com dan Kompas.com
Pemakzulan Jokowi
Jokowi
Pemakzulan
DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara
Yusril Ihza Mahendra
Puan Maharani
Sufmi Dasco
Kenapa Jokowi Sulit Dimakzulkan Saat Ini? |
![]() |
---|
Ketua DPR RI Puan Maharani Nyatakan Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan Apabila . . |
![]() |
---|
Upaya Pemakzulan Jokowi Kembali Ada, Sudah Datangi Menko Polhukam Suarakan Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menko Polhukam Mahfud MD Turun Tangan Soal Pemecatan Presiden: Siapa Orangnya, Nanti Saya Selesaikan |
![]() |
---|
Teror di Balik Mencuatnya Rencana Pemakzulan Presiden, Pengamat Politik: Pak Jokowi Tahu Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.