Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Manado Sulawesi Utara Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Dua orang pelaku kasus pencurian motor diamankan Tim Resmob Polda Sulut. 

Aksi itu ternyata dimanfaatkan oleh kedua pelaku.

Mereka bekerjasama untuk mengambil motor tersebut.

Kedua pelaku mendorongnya dan menyembunyikan di salah satu rumah warga

Lanjutnya, korban kala itu saat keluar dari rumah duka, kaget motornya sudah hilang.

Dia langsung melaporkan masalah ini ke Polda Sulawesi Utara.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda Sulut.

Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka tak jauh dari lokasi kejadian. (Ren) 

Polda Sulawesi Utara Ringkus Pelaku Kasus Curanmor di Rumah Duka, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved