Manado Sulawesi Utara
2 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Manado Sulawesi Utara Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Dua orang pelaku kasus pencurian motor diamankan Tim Resmob Polda Sulut.
Aksi itu ternyata dimanfaatkan oleh kedua pelaku.
Mereka bekerjasama untuk mengambil motor tersebut.
Kedua pelaku mendorongnya dan menyembunyikan di salah satu rumah warga
Lanjutnya, korban kala itu saat keluar dari rumah duka, kaget motornya sudah hilang.
Dia langsung melaporkan masalah ini ke Polda Sulawesi Utara.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda Sulut.
Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka tak jauh dari lokasi kejadian. (Ren)
• Polda Sulawesi Utara Ringkus Pelaku Kasus Curanmor di Rumah Duka, Ini Kronologinya
Tags
Polda Sulut
Frendly Korompis
Gerald Manoppo
Kecamatan Malalayang
Ipda Lega Ikhwan
Manado
Fegy Lumantow
Berita Terkait
Berita Terkait: #Manado Sulawesi Utara
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Manado Sulawesi Utara Mulai Turun, Bawa Angin Segar Bagi Warga |
![]() |
---|
Fakultas Hukum Unsrat Manado Masih Jadi Favorit, Sejumlah Mahasiswa Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Sering Dianggap Remeh, Segini Penghasilan Tukang Jahit di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Kisah Fajar, Penjahit di Calaca Kota Manado, Merajut Hidup di Balik Jarum dan Benang selama 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.