Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Manado Sulawesi Utara Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Dua orang pelaku kasus pencurian motor diamankan Tim Resmob Polda Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang pelaku kasus pencurian motor diamankan Tim Resmob Polda Sulut.

Dua pelaku diketahui adalah Frendly Korompis (21) dan Gerald Manoppo (21)  warga Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan V Kecamatan Malalayang

Mereka melakukan aksi pencurian di rumah duka Winangun Kota Manado.

Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu," jelasnya didampingi Wakatim Resmob Fegy Lumantow

Lanjutnya, pengungkapan kasus curanmor ini hanya butuh waktu 5 jam.

"Kami langsung ungkap 5 jam setelah kejadian pencurian ini terjadi," jelasnya

Menurutnya tersangka diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian.

"Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit sepeda motor. Yang satu hasil curian, kemudian yang satunya ikut serta," jelasnya

Dia pun berharap para pelaku pencurian berpikir kembali untuk melakukan aksi pencurian.

"Banyak-banyak berpikir semisal masyarakat yang punya background melakukan pencurian, berpikir ratus kali lagi untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Diketahui  aksi pencurian motor ini terjadi di saat acara dukacita di kelurahan Winangun.

Korban kala itu datang melayat ke rumah duka.

Dia memarkirkan kendaraan tak jauh dari lokasi yang dia tuju.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved