Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Bunuh Ayah di Manado

Terungkap Hukuman yang Bakal Diterima Adipati Boham Pelaku Anak Bunuh Ayah, Pasal Penganiayaan

Terungkap hukuman yang bakal diterima Adipati Boham pelaku anak bunuh ayah di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Kolase Tribun Manado
Terungkap hukuman yang bakal diterima Adipati Boham pelaku anak bunuh ayah di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap hukuman yang bakal diterima Adipati Boham pelaku anak bunuh ayah di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, pelaku tak kena pasal pembunuhan.

Kompol May Diana Sitepu menjelaskan pelaku bakal dijerat dengan 351 ayat 3 KUHP.

Diketahui sebelumnya, seorang pemuda bernama Adipati Boham (23) menikam ayah kandungnya yang bernama David Boham (52) hingga tewas.

Baca juga: Baru Terungkap Kronologi Ricuh Iringan Jenazah di Depan Markas TNI Manado, Ini Penjelasan Kapendam

Kasus anak bunuh ayah kandungnya di Manado masih jadi perbincangan hangat di Kota Manado, Sulut.

Pelaku yang diketahui bernama Adipati Boham (22) warga kecamatan Tuminting, tega menghabisi nyawa ayahnya yang bernama David Boham (52).

Meski demikian, dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id di Polresta Manado, polisi tak menerapkan pasal pembunuhan kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan pelaku dijerat dengan 351 ayat 3 KUHP.

"Kita tuntut dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujarnya, Jumat (5/1/2024).

"Hukumannya paling lama tujuh tahun," ungkapnya lagi.

Sitepu menuturkan, apa yang dilakukan pelaku adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ini sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi," ucap dia.

Meski demikian, Sitepu mengatakan vonis nanti diputuskan oleh hakim.

"Kami hanya menerapkan pasalnya saja.

Vonis tetap dari hakim," ungkapnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved