Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Bunuh Ayah di Manado

Baru Terungkap Ancaman Hukuman Pelaku Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado, Paling Lama 7 Tahun

Baru terungkap ancaman hukuman penjara pelaku kasus anak bunuh ayah di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Kolase Tribun Manado
Baru Terungkap Ancaman Hukuman Pelaku Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap ancaman hukuman penjara pelaku kasus anak bunuh ayah di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Diketahui, baru-baru ini warga Manado dihebohkan dengan kasus anak bunuh ayah pada Selasa 2 Januari 2024.

Pelaku bernama Adipati Boham (22) sedangkan korban yakni ayah kandungnya sendiri David Boham (52).

Kasus berawal dari pelaku yang tidak terima karena temannya ditegur korban lantaran merokok di dalam rumah.

Baca juga: Baru Terungkap Tabiat David Boham Korban Kasus Anak Bunuh Ayah di Manado, Luar Biasa dan Karismatik

Karena permasalahan sepele itu, pelaku marah dan tega menikam ayahnya sehingga menyebabkan korban meninggal.

Selain itu korban diduga mabuk dalam pengaruh minuman keras (miras).

Kasus anak bunuh ayah kandungnya di Manado masih jadi perbincangan hangat di Kota Manado, Sulut.

Pelaku yang diketahui bernama Adipati Boham warga kecamatan Tuminting, tega menghabisi nyawa ayahnya yang bernama David Boham.

Meski demikian, dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id di Polresta Manado, polisi tak menerapkan pasal pembunuhan kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan pelaku dijerat dengan 351 ayat 3 KUHP.

"Kita tuntut dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujarnya, Jumat (5/1/2024).

"Hukumannya paling lama tujuh tahun," ungkapnya lagi.

Sitepu menuturkan, apa yang dilakukan pelaku adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ini sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi," ucap dia.

Meski demikian, Sitepu mengatakan vonis nanti diputuskan oleh hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved