Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Bunuh Ayah di Manado

Terungkap Hukuman yang Bakal Diterima Adipati Boham Pelaku Anak Bunuh Ayah, Pasal Penganiayaan

Terungkap hukuman yang bakal diterima Adipati Boham pelaku anak bunuh ayah di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Kolase Tribun Manado
Terungkap hukuman yang bakal diterima Adipati Boham pelaku anak bunuh ayah di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). 

Tak Ada yang Istimewa

Adipati Boham (22) pelaku dari kasus anak bunuh ayah kandung dipastikan ditahan bersama tahanan lainnya di Polresta Manado, Manado, Sulawesi Utara.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

Kepada Tribunmanado.co.id, Sitepu menegaskan tak ada tahanan istimewa untuk pelaku.

"Pelaku kita tahan seperti tersangka lainnya," kata dia Jumat 5 Januari 2024 via WhatsApp.

"Jadi kami pastikan tak ada yang dipisahkan atau diistimewakan," ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku saat ini masih menghuni penjara Polresta Manado.

"Tetap di sel kita.

Tidak dititip ke mana-mana sampai berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan," ungkapnya.

Polwan satu melati ini berjanji akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Manado.

"Targetnya pekan depan kita limpahkan ke Kejari Manado," ucap dia.

Kronologi

Seorang pemuda bernama Adipati Boham (23) menikam ayah kandungnya yang bernama David Boham (52) hingga tewas.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, mengatakan kasus ini bermula saat korban menegur teman anaknya yang sedang makan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved