Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Bunuh Ayah di Manado

BREAKING NEWS : Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Manado Sulawesi Utara Dilimpahkan ke Kejari

Adipaty Boham tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Kejari Manado
Tersangka pembunuhan ayah kandung yang diserahkan ke Kejari Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Adipaty Boham tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Penyerahan berkas tersangka dilakukan pada Selasa 23 April 2024 dari penyidik Polresta Manado ke jaksa Kejari Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas kasus anak bunuh ayah kandung tersebut sudah diserahkan.

"Betul. Sudah kita serahkan ke Kejari Manado," kata dia via WhatsApp.

Hal senada dikatakan oleh Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie.

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara kasus tersebut sudah diterima pihaknya.

"Berkas dan tersangka sudah kita terima," kata dia.

"Untuk jaksa penuntut umum (JPU) itu Stanley Pratasik," ungkap dia.

Ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Manado.

"Sudah kita pindahkan dari tahanan Polresta ke Rutan Manado," tegas dia.

Anak Bunuh Ayah di Manado

Warga Kota Manado dihebohkan dengan kasus pembunuhan di awal tahun 2024.

Ada dua kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Manado di pembuka tahun 2024.

Namun yang paling bikin heboh yakni kasus anak bunuh ayah kandung di Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ) .

Saat ini pelaku sudah berada di kantor polisi, dan saat dimintai keterangan Baru terungkap sejumlah hal tak terduga yang terjadi sebelum kasus pembunuhan ini terjadi.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved