Sulawesi Utara
4 Kasus Cyber Menonjol Tahun 2023 di Sulawesi Utara, IRT Pelaku Ujaran Kebencian hingga Selebgram
Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Polda Sulawesi Utara melaporkan hasil penanganan kasus siber saat press conference akhir tahun dengan awak media.
Di tahun 2022 ada sebanyak 192 kasus dan diselesaikan sebanyak 136 kasus beserta tunggakan kasus tahun sebelumnya
Sedangkan di tahun 2023 sebanyak 137 kasus dan diselesaikan 79 kasus.
Ada 4 kasus pengungkapan kasus cyber menonjol yang dilakukan Polda Sulut di tahun 2023.
Berikut selengkapnya:
1. Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman
Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui press conference yang digelar di lobi Mapolda, pada Kamis (5/1/2023) pagi.
Kata dia, pengungkapan ini mendasari laporan dari masyarakat yang pihaknya terima pada tanggal 2 Desember 2022. Pihak terlapornya berinisial MMW.
Dari proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.
Lanjutnya, kasus tersebut terjadi di dua TKP yakni di kompleks ruko Marina Plaza dan kompleks ruko Bahu Mall Kota Manado.
Kronologi kejadiannya, pelapor melaporkan peristiwa pengancaman dari nomor tidak dikenal dari seseorang yang mengaku sebagai penagih dari aplikasi pinjaman online AKU KAYA melalui pesan WhatsApp karena pelapor memiliki hutang pada pinjaman online tersebut.
Dalam ancaman tersebut, tertulis kalimat, “segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, Mau saya tagih hutang anda ke perusahaan anda bekerja?”.
Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pengungkapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada perangkat telepon seluler milik pelapor ditemukan riwayat pembicaraan antara pelapor dengan desk collection pinjaman online AKU KAYA, yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.
“Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada pada perangkat telepon seluler milik pelapor.
Kemudian tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pengancaman atau menakut-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan.
Selanjutnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa, dengan kesimpulan bahwa, peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban dan 1 unit laptop milik tersangka.
Untuk diketahui, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut.
“Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 1 miliar rupiah,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
2. Pelaku Ujaran Kebencian Diringkus Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara kembali meringkus satu pelaku kasus ujaran kebencian inisial FR.
Pelaku kedapatan membuat postingan di media sosial menghasut masyarakat di tengah ketegangan dua kelompok di kota bitung beberapa waktu yang lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli cyber Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2023.
"Subdit Cyber mendapat postingan dari pemilik akun DR terkait ujaran kebencian di wilayah kelurahan bitung, kecamatan maesa.
Tim kemudian ke lokasi dan menangkap pelaku dengan seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga," jelasnya Senin (4/12/2023).
Menurutnya perkara ini dalam proses penyidikan.
3. Kasus Selebgram Promosi Judi Online
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara melimpahkan berkas tersangka selebgram cantik berinisal PLM ke Kejaksaan Negeri Manado.
PLM diketahui adalah pemilik akun instagram putrilestarry.
Dia diringkus karena terlibat Endorse Link Situs Judi Online/Slot.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi telah membenarkan pelimpahan tersebut.
"Iya sudah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Cyber ke Kejaksaan, karena berkasnya sudah dianggap lengkap," jelasnya Jumat (8/12/2023).
Sementara itu Kasie Intel Kejari Manado Hisran Djafar, ketika dikonfirmasi sudah membenarkannya.
"Benar, berkasnya kami sudah terima dari penyidik Kepolisian," jelasnya.
Diketahui Kasus ini berawal ketika tersangka menerima tawaran endorse judi online Roboslot dan Mechaslot melalui nomor WhatsApp, dengan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- per bulan yang akan ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Sejak bulan Februari 2023, tersangka mulai melakukan endorse dengan cara membuat story atau postingan berupa gambar/video yang mana dalam gambar tersebut tersangka memasukkan link judi online/slot.
Pada bulan September 2023 aktifitas dimaksud diketahui oleh Patroli Sibet Ditreskrimsus Polda Sulut sehingga tersangka dilaporkan ke Penyidik untuk diproses hukum.
Penahanan dimaksud dilakukan pada saat pelaksanaan Pelimpahan Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado, setelah hasil penyidikan perkaranya yang ditangani Penyidik Polda Sulut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.
Oleh Penuntut Umum PLM ditahan selama 20 hari di RUTAN Manado karena disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasI dan Elektronik.
4. Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara resmi menghentikan aduan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, lewat sebuah video.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tak ada unsur pidana ditemukan dalam aduan yang disampaikan masyarakat Talaud.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak ditemukan unsur pidana," jelasnya, Rabu (25/10/2023)
Kombes Pol Iis Kristian mengatakan tak ada kata-kata Andrei Angouw dalam video yang disebut merendahkan masyarakat Kepulauan Talaud.
"Kami sudah tunjukkan video kepada beberapa ahli yang kami undang dan itu tidak ada bukti yang mengarah kepada soal merendahkan," jelasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Kepulauan Talaud mendatangi Polda Sulawesi Utara, Jumat (22/9/2023).
Staf Khusus Bupati Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi; camat dan kepala desa juga ikut.
Kedatangan mereka untuk membawa laporan terkait pernyataan video Andrei Angouw yang menyebut badut tidak beraktivitas di Kepulauan Talaud karena tidak ada uang. (Ren)
• Arus Mudik Menuju Palu, Makassar, dan Toraja Sepi Sejak Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
| Akademisi Unsrat Vecky Masinambow: Pemangkasan Dana Transfer Pengaruhi Belanja Infrastruktur Daerah |
|
|---|
| Warga Sulawesi Utara Bakal Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Sulut Tuan Rumah Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Sulampua, YSK: Kolaborasi Kuncinya |
|
|---|
| Daftar Daerah di Sulawesi Utara Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem dalam Sepekan |
|
|---|
| BMKG Sebut Gelombang Kelvin Jadi Salah Satu Penyebab Curah Hujan di Sulut Meningkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Markas-Kepolisian-Daerah-Sulawesi-Utara-Polda-Sulut-terletak-di-Jl-Bethesda-No-62-Sario.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.