Kasus Pembunuhan Imam Masykur
BREAKING NEWS Tiga Oknum Paspampres TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Pembunuhan Imam Masykur
Tiga Oknum Paspampres TNI AD yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J, divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan Imam Masykur.
Penasehat Hukum terdakwa Praka HS, Lettu Chk Amril Harahap, dalam pledoinya mengatakan Praka HS merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Selain itu, kata dia, sejak awal Praka HS menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Untuk itu, penasehat hukum Praka HS meminta majelis hakim membebaskan Praka HS dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan.
Penasehat Hukum terdakwa Praka J, Mayor Chk Manang, mengatakan perbuatan terdakwa tidaklah pernah direncanakan sebelumnya.
Perbuatan penganiayaan tersebut dipandang penasehat hukum terdakwa dilakukan secara spontanitas.
Praka J, dipandang terbawa emosi karena melihat Praka HS telah dikeroyok oleh masyarakat karena saudara Imam Maskur meneriaki terdakwa dua sebagai rampok.
Untuk itu, ia menyatakan tuntutan Oditur Militer mengenai penjatuhan pidana dirasakan sangat tidak sebanding dengan kesalahan yang telah dilakukan terdakwa.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut seadil-adilnya.
Didakwa Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama
Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.
Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.
Baca juga: Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati dan Dipecat dari Militer
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Paspampres
TNI
pembunuhan
Imam Masykur
Kasus Pembunuhan Imam Masykur
vonis
Seumur Hidup
Pengadilan Pengadilan Militer
Daftar Daerah Diwarnai Demo Ricuh, Terparah di Makassar: 2 Gedung DPRD Terbakar, 4 Meninggal |
![]() |
---|
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Kronologi Penganiayaan Sopir Ambulance oleh Polisi Saat Demo di Solo, Padahal Sudah Teriak Medis |
![]() |
---|
Doa Bersama Polda Sulut dan Ojol, Suasana Haru Iringi Sholat Ghaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.