Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Imam Masykur

BREAKING NEWS Tiga Oknum Paspampres TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Pembunuhan Imam Masykur

Tiga Oknum Paspampres TNI AD yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J, divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan Imam Masykur.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Tiga Oknum Paspampres TNI AD Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dan Praka J (Terdakwa III) Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023). 

Puluhan barang bukti juga telah diajukan ke persidangan oleh oditur militer di antaranya hasil visum et repertum korban, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, berita acara tambahan forensik barang bukti digital, satu unit mobil Innova, hingga airsoft-gun.

Tiga Oknum Paspampres TNI AD Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dan Praka J (Terdakwa III) Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Pembunuhan Imam Masykur.
Tiga Oknum Paspampres TNI AD Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dan Praka J (Terdakwa III) Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Pembunuhan Imam Masykur. (TRIBUN MEDAN / HO)

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Pada persidangan sebelumnya tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023) lalu.

Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.

Dalam berkas tuntutan tersebut, oditur militer juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Selain itu, oditur militer juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Oditur militer juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.

Oditur militer juga tidak mengajukan hal meringankan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.

Justru oditur militer menyampaikan enam hal yang memberatkan para terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved