Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Imam Masykur

BREAKING NEWS Tiga Oknum Paspampres TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Pembunuhan Imam Masykur

Tiga Oknum Paspampres TNI AD yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J, divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan Imam Masykur.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Tiga Oknum Paspampres TNI AD Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dan Praka J (Terdakwa III) Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur divonis hukuman penjara seumur hidup pada di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).

Ketiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy di ruang sidang.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.

Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.

Total 14 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved