Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Imam Masykur

Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati dan Dipecat dari Militer

Tiga anggota Paspampres, yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J, terdakwa pembunuhan Imam Masykur dituntut pidana mati dan dipecat dari Militer.

|
Editor: Frandi Piring
Kompas.com-Nabilla Ramadhian/Tribunnews.com-Gita Irawan
Tiga anggota Paspampres, yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J, terdakwa pembunuhan Imam Masykur dituntut pidana mati dan dipecat dari Militer. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga anggota Paspampres dari institusi Militer TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Selain itu ketiganya dipecat dari dinas militer karena terlibat pembunuhan Imam Masykur.

Melihat dari fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada,

oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsut pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Berdasarkan berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH, ketiganya juga dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.

"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat.

Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat.

Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi,

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved