Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

UMK Manado 2024 Batal Diumumkan Hari Ini, Masih Tunggu SK Gubernur Sulawesi Utara

Ia membenarkan bahwa Wali Kota Manado, Andrei Angouw, telah menyetujui besaran kenaikan UMK Manado 2024.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Dokumentasi Pribadi
Kepala Dinasker Manado, Paul Sualang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Upah Minimum Kota (UMK) Manado 2024 rencananya diumumkan hari ini.

Namun, pengumuman ditunda menjadi Kamis (30/11/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Manado, Paul Sualang.

Baca juga: Kata Karyawan Terkait Kenaikan UMK Manado 2024, Hanya Bisa Pasrah

"Sudah usul ke provinsi namun SK Gubernur Sulawesi Utara masih proses," katanya, Rabu (29/11/2023).

Ia membenarkan bahwa Wali Kota Manado, Andrei Angouw, telah menyetujui besaran kenaikan UMK Manado 2024.

"Tinggal tunggu SK Gubernur Sulut saja," tambah Paul.

Sebelumnya, Senin (27/11/2023) Dewan Pengupahan Manado telah bertemu dengan Andrei Angouw.

Dalam kesempatan tersebut, mereka mencari jalan tengah terkait UMK Manado 2024.

Hasilnya, UMK Manado 2024 naik 1,77 persen atau Rp 60 ribu.

Jumlah tersebut sama dengan kenaikan UMP Sulawesi Utara.

Namun, UMK Manado 2024 lebih besar, yaitu Rp 3.590.000.

Kata Karyawan

Kenaikan tersebut UMK direspon oleh buruh.

Steven, seorang pegawai di satu pusat perbelanjaan di Manado, mengaku pasrah dengan kenaikan UMK Manado 2024.

"Ya mau bagaimana lagi. Yang penting harga kebutuhan pokok turun," katanya, Selasa (28/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved