Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Pantas Kasus Korupsi SYL Tak Diusut padahal Dilaporkan Sejak 2020, Ternyata Ulah Pimpinan KPK

Penyebab kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiga tahun tak diusut, dilaporkan sejak 2020. Ternyata laporannya didisposisi pimpinan KPK.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/Rahel
Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiga tahun tak diproses. Penyebab kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiga tahun tak diusut, dilaporkan sejak 2020. Ternyata laporannya didisposisi pimpinan KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyebab kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terdiam, padahal sudah dilaporkan sejak tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo ini disebut sudah tiga tahun tak diusut.

Sebagai informasi, laporan pada tahun 2020 terkait dugaan korupsi SYL tersebut dilaporkan saat Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK.

Alasan mangkraknya proses hukum kasus SYL diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Ia menyebut laporan dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020. 

Akan tetapi laporan itu tak ditindaklanjuti penyidik dan dibiarkan mangkrak selama tiga tahun. 

Alexander Marwata mengatakan, laporan itu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2020.

Lalu pimpinan pun sudah menerbitkan surat disposisi agar laporan itu diselidiki.

“Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan (terbit) sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2023).

Dengan demikian, kata Alex, terdapat surat disposisi dari Pimpinan KPK terkait perkara di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.

Alexander Marwata mengaku kaget ketika menjalani pemeriksaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) dengan terlapor Firli Bahuri yang diduga menemui dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Sosok Nawawi Pomolango, Alumni Unsrat yang Ditunjuk Jadi Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri

Saat itu, pihaknya betul-betul baru menyadari bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL sudah dilaporkan sejak 2020, namun penyidikannya baru dimulai per 26 September 2023.

“Kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat, dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi (untuk) melakukan penyelidikan,” ujar Alex.

“Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun,” lanjutnya.

Tidak hanya laporan pengaduan masyarakat, menurut Alex, banyak Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak ditindaklanjuti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved