Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Ternyata Sudah 3 Tahun Didiamkan, Dilaporkan Sejak 2020

Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo ternyata dilaporkan sejak 2020, selama 3 tahun didiamkan atau tidak diusut.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAM/DOK. Humas Kementerian Pertanian
Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo ternyata dilaporkan sejak 2020, selama 3 tahun didiamkan atau tidak diusut. Kini Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo ternyata telah dilaporkan sejak 2020, namun selama 3 tahun tidak diporeses lebih lanjut.

Dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah dilaporkan ke KPK sejak 2020, di masa kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua Lembaga Anti Rasuah itu.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Alex mengatakan bahwa laporan itu masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 2020.

Kemudian, pimpinan pun sudah menerbitkan surat disposisi agar laporan itu diselidiki.

“Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan (terbit) sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2023).

Jadi, kata Alex, terdapat surat disposisi dari pimpinan KPK terkait perkara di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.

Alex mengaku kaget ketika menjalani pemeriksaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) dengan terlapor Firli Bahuri yang diduga menemui dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat itu, pihaknya betul-betul baru menyadari bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL sudah dilaporkan sejak 2020,

namun penyidikannya baru dimulai per 26 September 2023.

“Kami betul-betul bleng, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat, dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi (untuk) melakukan penyelidikan,” ujar Alex.

“Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, tiga tahun,” lanjutnya.

Tidak hanya laporan pengaduan masyarakat, menurut Alex, banyak Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak ditindaklanjuti.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenakan rompi oranye saat ikut konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenakan rompi oranye saat ikut konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Alex mengakui pimpinan KPK memiliki kekurangan karena tidak memiliki alat untuk memonitor bawahannya apakah disposisi agar suatu laporan maupun LHA diselidiki ditindaklanjuti.

“Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan, 'lakukan penyelidikan’,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved