Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh di Bitung

8 Fakta Baru Pasca Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Tak Kantongi Izin, Satu Tersangka Dibawah Umur

Berikut ini fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang terlibat ketegangan pada Sabtu (25/11/2023). 

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Berikut ini fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang terlibat ketegangan pada Sabtu (25/11/2023).  

Menurutnya, lima pelaku dengan TKP jalan Sudirman ditetapkan pasal 338. 

"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata dia. 

Jenderal dua bintang ini mengatakan kelima tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. 

"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya. 

Mantan Kapolda NTT ini mengaku masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus bentrokan dua kelompok massa di Bitung

"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

7. Daftar Barang Bukti 

Sekitar 35 barang bukti yang diamankan Polisi, pada peristiwa ketegangan dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023) kemarin.

Barang itu ada yang diletakkan di atas meja panjang dan di lantai.

Rata-rata terbubgkus kantong plastik bening, bertuliskan dan logo indentifikasi.

Di antara barang bukti itu, ada bambu yang bagian atasnya ada bendera kelompok tertentu, kayu pohon, balok kayu, patahan kursi plastik warna merah, perangkat elektronik, kaca spion mobil.

Ada pakaian, dan tiga senjata taham (sajam) jenis panah wayer berikut satu pelontarnya.

Lalu sebuah sajam jenis pisau sangkur dan pisau lainnya, parang dan lainnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di beberapa titik yang ada di Bitung pasca ketegangan dua kelompok di Bitung.

"Barang bukti itu akan di sampaikan pak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, malam ini di Mapolres Bitung," tutur Ipda Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung, Minggu malam ini.

Hingga berita ini di rangkum, pelaksanaan jumpa pres terkait ketegangan dua kelompok di Bitung belum mulai.

8. Polisi Pasang Police Line di TKP

Polisi memasang police line di TKP penganiayaan yang terjadi saat bentrokan dua kelompok massa di Terminal Intan, Kota Bitung.

Dari pantauan Tribunmanado.co.id, Minggu 26 November 2023 police line tersebut dipasang bersamaan dengan ambulance yang dirusak. 

Beberapa pedagang yang berjualan disekitar TKP mengatakan police line itu dipasang karena telah terjadi penganiayaan disana. 

Polisi pasang garis polisi di lokasi terjadinya bentrok dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (26/11/2023).
Polisi pasang garis polisi di lokasi terjadinya bentrok dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (26/11/2023). (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

"Penganiayaannya memang terjadi di situ," kata Adi salah seorang penjual. 

Police line tersebut sudah dipasang sejak Sabtu 25 November 2023 malam. 

"Sudah dari tadi malam dipasang," kata dia. 

Ia pun berharap kasus penganiayaan ini bisa dituntaskan oleh polisi. 

"Semoga bisa dituntaskan," kata dia.

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved