Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh di Bitung

8 Fakta Baru Pasca Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Tak Kantongi Izin, Satu Tersangka Dibawah Umur

Berikut ini fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang terlibat ketegangan pada Sabtu (25/11/2023). 

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Berikut ini fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang terlibat ketegangan pada Sabtu (25/11/2023).  

Tapi bentrok tersebut bukanlah hal yang diinginkan.

4. Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dari kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan tujuh tersangka tersebut semuanya adalah warga Kota Bitung.

"Yah, mereka semua warga Kota Bitung," kata dia.

Ia menuturkan saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan.

Pres confrence ketegangan dua kelompok di Bitung.
Pres confrence ketegangan dua kelompok di Bitung. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Namun, dari tujuh tersangka tersebut ditetapkan pasal berbeda.

"Ada yang kita tetapkan pasal penganiayaan dan ada yang pembunuhan," ujarnya.

5. Satu Masih di Bawah Umur

dari tujuh orang tersangka tersebut, empat di antaranya ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Bitung.

Sedangkan satu orang masih berstatus di bawah umur.

Dua orang tersangka lainnya masih dibawa oleh polisi untuk melakukan pengembangan.

6. Lima Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pasal pembunuhan. 

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved