Heboh di Bitung
8 Fakta Baru Pasca Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Tak Kantongi Izin, Satu Tersangka Dibawah Umur
Berikut ini fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang terlibat ketegangan pada Sabtu (25/11/2023).
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tapi bentrok tersebut bukanlah hal yang diinginkan.
4. Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dari kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan tujuh tersangka tersebut semuanya adalah warga Kota Bitung.
"Yah, mereka semua warga Kota Bitung," kata dia.
Ia menuturkan saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan.

Namun, dari tujuh tersangka tersebut ditetapkan pasal berbeda.
"Ada yang kita tetapkan pasal penganiayaan dan ada yang pembunuhan," ujarnya.
5. Satu Masih di Bawah Umur
dari tujuh orang tersangka tersebut, empat di antaranya ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Bitung.
Sedangkan satu orang masih berstatus di bawah umur.
Dua orang tersangka lainnya masih dibawa oleh polisi untuk melakukan pengembangan.
6. Lima Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pasal pembunuhan.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto.
Seorang Pria di Bitung Bernafas Pakai Alat Bantu, Lengan Dipasangi Infus, Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Polisi dan Pemkot Bitung Sulawesi Utara Beri Banyak Bantuan Sembako ke Warga, Ada Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Kapolres Bitung Bantah Informasi Kompolnas Evaluasi Polres Bitung Gegara Bentrok 2 Kelompok |
![]() |
---|
Habib Abdullah Minta Masyarakat Bitung Tidak Asal Terima Berita Tak Jelas Sumbernya |
![]() |
---|
Isi Ceramah Habib Abdullah Bin Smith Bikin Bitung Makin Sejuk, Sebut Kejadian Lalu Bukan Soal Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.