Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh di Bitung

8 Fakta Baru Pasca Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Tak Kantongi Izin, Satu Tersangka Dibawah Umur

Berikut ini fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang terlibat ketegangan pada Sabtu (25/11/2023). 

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Berikut ini fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang terlibat ketegangan pada Sabtu (25/11/2023).  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang terlibat ketegangan pada Sabtu (25/11/2023). 

Pihak berwajib langsung gerak cepat setelah insiden tersebut.

Bahkan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjanjikan proses hukum bagi para pelaku bentrokan di Kota Bitung.

Baca juga: Fakta-fakta Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Sudah Kondusif, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Alhasil Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dari kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung.

Berikut simak fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang dirangkum oleh Tribunmanado.co.id:

1. Polda Sulawesi Utara Turunkan 722 Personel

Polda Sulawesi Utara menerjunkan 722 personel pasca adanya ketegangan yang terjadi Kota Bitung, Sabtu (25/11/2023)

Personel itu berasal dari BKO Polda, Brimob serta anggota Polres terdekat.

"Masih ditempatkan di sana," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Minggu (26/11/2023)

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto ngopi bersama warga di rumah kopi seputaran kompleks pasar tua Bitung, Minggu (26/11/2023) malam
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto ngopi bersama warga di rumah kopi seputaran kompleks pasar tua Bitung, Minggu (26/11/2023) malam (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Dia pun menyebut jika kondisi di Kota Bitung kini sudah kondusif dan aman terkendali.

"Mari kita jaga persatuan agar NKRI selalu damai, dan jangan mudah percaya komentar atau postingan yang belum jelas sumbernya," jelasnya

Dia pun mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah bersama-sama dengan aparat keamanan TNI/Polri dan Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif.

"Untuk itu marilah kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah di Lapangan dengan tidak menyebarkan Berita, foto dan Vidio yang dapat memprovokasi berbagai pihak yang menginginkan perpecahan di Kota Bitung," jelasnya.

2. Kapolda Sulawesi Utara Janji Proses Hukum Para Pelaku

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjanjikan proses hukum bagi para pelaku bentrokan di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023).

"Doakan saja, kami minta dukungan masyarakat agar bisa secepatnya ada proses hukum," kata dia ketika ditemui di GEM Cafe Bitung, Minggu (26/11/2023).

Menurut dia, kunjungan ke Bitung adalah untuk melihat situasi kota itu lebih dekat. 

Juga untuk melihat pengamanan personilnya. "Dan semua berjalan dengan baik," kata dia.

Ia meminta warga Bitung untuk tidak mudah terprovokasi.

3. Kelompok yang Terlibat Ketegangan tak Kantongi Izin

Menurutnya, pihak Polres Bitung sudah memverifikasi soal surat permohonan izin yang masuk ke pihaknya. 

Namun Polres Bitung memutuskan tak mengeluarkan izin kepada dua kelompok massa tersebut. 

"Kami putuskan tak keluarkan izin untuk dua kelompok ini," kata dia, Minggu 26 November 2023 saat konferensi pers di Polres Bitung

Ia mengatakan hal ini menjawab semua isu soal izin yang beredar. 

"Jadi kami tegaskan lagi untuk kedua kelompok ini izinnya tak ada," ucap dia. 

Sayangnya meski tak ada izin, kedua kelompok massa ini tetap melakukan kegiatannya. 

"Maka sudah tugas kami untuk memberikan pengamanan. Karena kegiatannya tetap dilaksanakan," ungkapnya. 

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan dari dua kelompok massa tersebut hanya satu yang memiliki izin. 

"Hanya satu yakni kelompok adat, tapi itu Izinnya dari Kesbangpol Bitung dan bukan polisi," tegas dia. 

Ia menegaskan anggotanya sudah melakukan pengamanan sesuai prosedur.

Tapi bentrok tersebut bukanlah hal yang diinginkan.

4. Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dari kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan tujuh tersangka tersebut semuanya adalah warga Kota Bitung.

"Yah, mereka semua warga Kota Bitung," kata dia.

Ia menuturkan saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan.

Pres confrence ketegangan dua kelompok di Bitung.
Pres confrence ketegangan dua kelompok di Bitung. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Namun, dari tujuh tersangka tersebut ditetapkan pasal berbeda.

"Ada yang kita tetapkan pasal penganiayaan dan ada yang pembunuhan," ujarnya.

5. Satu Masih di Bawah Umur

dari tujuh orang tersangka tersebut, empat di antaranya ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Bitung.

Sedangkan satu orang masih berstatus di bawah umur.

Dua orang tersangka lainnya masih dibawa oleh polisi untuk melakukan pengembangan.

6. Lima Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pasal pembunuhan. 

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto. 

Menurutnya, lima pelaku dengan TKP jalan Sudirman ditetapkan pasal 338. 

"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata dia. 

Jenderal dua bintang ini mengatakan kelima tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang. 

"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya. 

Mantan Kapolda NTT ini mengaku masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus bentrokan dua kelompok massa di Bitung

"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.

7. Daftar Barang Bukti 

Sekitar 35 barang bukti yang diamankan Polisi, pada peristiwa ketegangan dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023) kemarin.

Barang itu ada yang diletakkan di atas meja panjang dan di lantai.

Rata-rata terbubgkus kantong plastik bening, bertuliskan dan logo indentifikasi.

Di antara barang bukti itu, ada bambu yang bagian atasnya ada bendera kelompok tertentu, kayu pohon, balok kayu, patahan kursi plastik warna merah, perangkat elektronik, kaca spion mobil.

Ada pakaian, dan tiga senjata taham (sajam) jenis panah wayer berikut satu pelontarnya.

Lalu sebuah sajam jenis pisau sangkur dan pisau lainnya, parang dan lainnya.

Barang bukti tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di beberapa titik yang ada di Bitung pasca ketegangan dua kelompok di Bitung.

"Barang bukti itu akan di sampaikan pak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, malam ini di Mapolres Bitung," tutur Ipda Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung, Minggu malam ini.

Hingga berita ini di rangkum, pelaksanaan jumpa pres terkait ketegangan dua kelompok di Bitung belum mulai.

8. Polisi Pasang Police Line di TKP

Polisi memasang police line di TKP penganiayaan yang terjadi saat bentrokan dua kelompok massa di Terminal Intan, Kota Bitung.

Dari pantauan Tribunmanado.co.id, Minggu 26 November 2023 police line tersebut dipasang bersamaan dengan ambulance yang dirusak. 

Beberapa pedagang yang berjualan disekitar TKP mengatakan police line itu dipasang karena telah terjadi penganiayaan disana. 

Polisi pasang garis polisi di lokasi terjadinya bentrok dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (26/11/2023).
Polisi pasang garis polisi di lokasi terjadinya bentrok dua kelompok di Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (26/11/2023). (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

"Penganiayaannya memang terjadi di situ," kata Adi salah seorang penjual. 

Police line tersebut sudah dipasang sejak Sabtu 25 November 2023 malam. 

"Sudah dari tadi malam dipasang," kata dia. 

Ia pun berharap kasus penganiayaan ini bisa dituntaskan oleh polisi. 

"Semoga bisa dituntaskan," kata dia.

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved