Heboh di Bitung
8 Fakta Baru Pasca Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Tak Kantongi Izin, Satu Tersangka Dibawah Umur
Berikut ini fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang terlibat ketegangan pada Sabtu (25/11/2023).
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang terlibat ketegangan pada Sabtu (25/11/2023).
Pihak berwajib langsung gerak cepat setelah insiden tersebut.
Bahkan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjanjikan proses hukum bagi para pelaku bentrokan di Kota Bitung.
Baca juga: Fakta-fakta Ketegangan Dua Kelompok di Bitung: Sudah Kondusif, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Alhasil Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dari kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung.
Berikut simak fakta terbaru pasca insiden dua kelompok di Kota Bitung yang dirangkum oleh Tribunmanado.co.id:
1. Polda Sulawesi Utara Turunkan 722 Personel
Polda Sulawesi Utara menerjunkan 722 personel pasca adanya ketegangan yang terjadi Kota Bitung, Sabtu (25/11/2023)
Personel itu berasal dari BKO Polda, Brimob serta anggota Polres terdekat.
"Masih ditempatkan di sana," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Minggu (26/11/2023)

Dia pun menyebut jika kondisi di Kota Bitung kini sudah kondusif dan aman terkendali.
"Mari kita jaga persatuan agar NKRI selalu damai, dan jangan mudah percaya komentar atau postingan yang belum jelas sumbernya," jelasnya
Dia pun mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah bersama-sama dengan aparat keamanan TNI/Polri dan Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif.
"Untuk itu marilah kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah di Lapangan dengan tidak menyebarkan Berita, foto dan Vidio yang dapat memprovokasi berbagai pihak yang menginginkan perpecahan di Kota Bitung," jelasnya.
2. Kapolda Sulawesi Utara Janji Proses Hukum Para Pelaku
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjanjikan proses hukum bagi para pelaku bentrokan di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023).
"Doakan saja, kami minta dukungan masyarakat agar bisa secepatnya ada proses hukum," kata dia ketika ditemui di GEM Cafe Bitung, Minggu (26/11/2023).
Menurut dia, kunjungan ke Bitung adalah untuk melihat situasi kota itu lebih dekat.
Juga untuk melihat pengamanan personilnya. "Dan semua berjalan dengan baik," kata dia.
Ia meminta warga Bitung untuk tidak mudah terprovokasi.
3. Kelompok yang Terlibat Ketegangan tak Kantongi Izin
Menurutnya, pihak Polres Bitung sudah memverifikasi soal surat permohonan izin yang masuk ke pihaknya.
Namun Polres Bitung memutuskan tak mengeluarkan izin kepada dua kelompok massa tersebut.
"Kami putuskan tak keluarkan izin untuk dua kelompok ini," kata dia, Minggu 26 November 2023 saat konferensi pers di Polres Bitung.
Ia mengatakan hal ini menjawab semua isu soal izin yang beredar.
"Jadi kami tegaskan lagi untuk kedua kelompok ini izinnya tak ada," ucap dia.
Sayangnya meski tak ada izin, kedua kelompok massa ini tetap melakukan kegiatannya.
"Maka sudah tugas kami untuk memberikan pengamanan. Karena kegiatannya tetap dilaksanakan," ungkapnya.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan dari dua kelompok massa tersebut hanya satu yang memiliki izin.
"Hanya satu yakni kelompok adat, tapi itu Izinnya dari Kesbangpol Bitung dan bukan polisi," tegas dia.
Ia menegaskan anggotanya sudah melakukan pengamanan sesuai prosedur.
Tapi bentrok tersebut bukanlah hal yang diinginkan.
4. Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dari kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto mengatakan tujuh tersangka tersebut semuanya adalah warga Kota Bitung.
"Yah, mereka semua warga Kota Bitung," kata dia.
Ia menuturkan saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan.

Namun, dari tujuh tersangka tersebut ditetapkan pasal berbeda.
"Ada yang kita tetapkan pasal penganiayaan dan ada yang pembunuhan," ujarnya.
5. Satu Masih di Bawah Umur
dari tujuh orang tersangka tersebut, empat di antaranya ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Bitung.
Sedangkan satu orang masih berstatus di bawah umur.
Dua orang tersangka lainnya masih dibawa oleh polisi untuk melakukan pengembangan.
6. Lima Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pasal pembunuhan.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto.
Menurutnya, lima pelaku dengan TKP jalan Sudirman ditetapkan pasal 338.
"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata dia.
Jenderal dua bintang ini mengatakan kelima tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
"Iya, itu pasal pembunuhan," ungkapnya.
Mantan Kapolda NTT ini mengaku masih akan terus melakukan pengembangan terkait kasus bentrokan dua kelompok massa di Bitung.
"Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.
7. Daftar Barang Bukti
Sekitar 35 barang bukti yang diamankan Polisi, pada peristiwa ketegangan dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Barang itu ada yang diletakkan di atas meja panjang dan di lantai.
Rata-rata terbubgkus kantong plastik bening, bertuliskan dan logo indentifikasi.
Di antara barang bukti itu, ada bambu yang bagian atasnya ada bendera kelompok tertentu, kayu pohon, balok kayu, patahan kursi plastik warna merah, perangkat elektronik, kaca spion mobil.
Ada pakaian, dan tiga senjata taham (sajam) jenis panah wayer berikut satu pelontarnya.
Lalu sebuah sajam jenis pisau sangkur dan pisau lainnya, parang dan lainnya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di beberapa titik yang ada di Bitung pasca ketegangan dua kelompok di Bitung.
"Barang bukti itu akan di sampaikan pak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, malam ini di Mapolres Bitung," tutur Ipda Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung, Minggu malam ini.
Hingga berita ini di rangkum, pelaksanaan jumpa pres terkait ketegangan dua kelompok di Bitung belum mulai.
8. Polisi Pasang Police Line di TKP
Polisi memasang police line di TKP penganiayaan yang terjadi saat bentrokan dua kelompok massa di Terminal Intan, Kota Bitung.
Dari pantauan Tribunmanado.co.id, Minggu 26 November 2023 police line tersebut dipasang bersamaan dengan ambulance yang dirusak.
Beberapa pedagang yang berjualan disekitar TKP mengatakan police line itu dipasang karena telah terjadi penganiayaan disana.

"Penganiayaannya memang terjadi di situ," kata Adi salah seorang penjual.
Police line tersebut sudah dipasang sejak Sabtu 25 November 2023 malam.
"Sudah dari tadi malam dipasang," kata dia.
Ia pun berharap kasus penganiayaan ini bisa dituntaskan oleh polisi.
"Semoga bisa dituntaskan," kata dia.
Baca berita lainnya di: Google News
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Seorang Pria di Bitung Bernafas Pakai Alat Bantu, Lengan Dipasangi Infus, Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Polisi dan Pemkot Bitung Sulawesi Utara Beri Banyak Bantuan Sembako ke Warga, Ada Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Kapolres Bitung Bantah Informasi Kompolnas Evaluasi Polres Bitung Gegara Bentrok 2 Kelompok |
![]() |
---|
Habib Abdullah Minta Masyarakat Bitung Tidak Asal Terima Berita Tak Jelas Sumbernya |
![]() |
---|
Isi Ceramah Habib Abdullah Bin Smith Bikin Bitung Makin Sejuk, Sebut Kejadian Lalu Bukan Soal Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.