Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2024

Pengusaha Setuju UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Tapi Angkanya Realistis

Dean Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara tengah membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2023.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Rapat Dewan Pengupahan membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2023 di kantor Disnakertrans Sulut, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dean Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara tengah membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2023.

Dalam pembahasan terungkap, pengusaha menerima UMP tahun 2023 dinaikkan.

Meskipun demikian, besaran kenaikan sesuai formulasi yang diatur PP 52 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulawesi Utara, Robert Najoan mengungkapkan, pengusaha taat asas.

"Kita harus realistis. Jangan naik muluk-muluk. UMP naik tinggi tapi nantinya justru pengusaha tidak jujur, tidak menerapkannya, sama saja," kata Najoan di sela rapat pembahasan di kantor Disnaker Sulawesi Utara, Senin (20/11/2023).

Aprindo merekomendasikan agar kenaikan UMP 2023 mengacu PP 51. Di mana, pengali alfa 0,2 hingga 0,3.

Dengan begitu, kenaikan UMP besarannya 1.11 persen hingga 1,66 persen dari UMP 2023.

Sementara, Johny Lieke dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menjelaskan, pemerintah boleh menaikkan UMP tapi harus memperhatikan pertimbangan pengusaha.

"Keadaan sekarang belum pulih dari pandemi. Coba kelola usaha terus gaji orang," kata Lieke.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi bukan semata-mata acuan kenaikan Pertumbuhan Ekonomi.

"Sebenarnya, karyawan itu kalau dia produktif, dia layak diberi gaji yang pantas. Kerja bagus, gaji tinggi," kata Lieke.

Selain Aprindo, GIPI, unsur pengusaha dalam Dewan Pengupahan Provinsi Sulut datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin).

UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 60 Ribu Jadi Rp 3.545.000

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2024.

Gubernur menetapkan UMP Sulut 2024 naik Rp 60 ribu. Angka ini merupakan pembulatan dari Rp 57.920 berdasar pengali alfa tertinggi (0, 30 atau 1,66 persen) sesuai PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved