UMP Sulut 2024
Pengusaha Setuju UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Tapi Angkanya Realistis
Dean Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara tengah membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2023.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dean Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara tengah membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2023.
Dalam pembahasan terungkap, pengusaha menerima UMP tahun 2023 dinaikkan.
Meskipun demikian, besaran kenaikan sesuai formulasi yang diatur PP 52 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulawesi Utara, Robert Najoan mengungkapkan, pengusaha taat asas.
"Kita harus realistis. Jangan naik muluk-muluk. UMP naik tinggi tapi nantinya justru pengusaha tidak jujur, tidak menerapkannya, sama saja," kata Najoan di sela rapat pembahasan di kantor Disnaker Sulawesi Utara, Senin (20/11/2023).
Aprindo merekomendasikan agar kenaikan UMP 2023 mengacu PP 51. Di mana, pengali alfa 0,2 hingga 0,3.
Dengan begitu, kenaikan UMP besarannya 1.11 persen hingga 1,66 persen dari UMP 2023.
Sementara, Johny Lieke dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menjelaskan, pemerintah boleh menaikkan UMP tapi harus memperhatikan pertimbangan pengusaha.
"Keadaan sekarang belum pulih dari pandemi. Coba kelola usaha terus gaji orang," kata Lieke.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi bukan semata-mata acuan kenaikan Pertumbuhan Ekonomi.
"Sebenarnya, karyawan itu kalau dia produktif, dia layak diberi gaji yang pantas. Kerja bagus, gaji tinggi," kata Lieke.
Selain Aprindo, GIPI, unsur pengusaha dalam Dewan Pengupahan Provinsi Sulut datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin).
UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 60 Ribu Jadi Rp 3.545.000
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2024.
Gubernur menetapkan UMP Sulut 2024 naik Rp 60 ribu. Angka ini merupakan pembulatan dari Rp 57.920 berdasar pengali alfa tertinggi (0, 30 atau 1,66 persen) sesuai PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
KSBSI Sulawesi Utara Sebut Belum Ada Pembahasan UMP 2025, Tunggu Permennaker |
![]() |
---|
UMP Minut Ikut Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2024, Rp 3.545.000 |
![]() |
---|
Buruh Menantikan Kenaikan UMK Manado 2024 |
![]() |
---|
3 Skema Usulan Kenaikan UMK Manado 2024, Mana yang Dipilih Pengusaha? |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Manado Usulkan Kenaikan UMK Lebih Tinggi dari UMP Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.