Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ancaman Zoonosis di Sulut

Penerapan Konsep One Health di Tengah Kebiasaan Masyarakat Sulut Menjual dan Mengonsumsi Satwa Liar

kasus hukum yang tarkait peredaran ilegal kelelawar belum ada yang sampai pada proses hukum di pengadilan.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Dinkes Manado
broadcast soal virus nipah dari Dinas Kesehatan Manado, Sulawesi Utara 

Penerapan one health telah dilakukan sejak 2016 di Sulawesi Utara dengan memulai pilot one health untuk respon penyakit rabies di Kabupaten  Minahasa.

Menurutnya hingga saat ini program berjalan baik dan kecepatan pelaporan penyakit rabies dan respons dari petugas lintas sektor cukup baik   hingga sekarang. Bahkan dari pilot one health tersebut menjadikan kerjasama lintas  sektor di Sulawesi Utara ini bisa terus terjadi dan diperkuat.

"Semua lintas sektor, mulai dari kesehatan hewan, manusia, satwa liar, dan akademisi serta pihak swasta bersama-sama berkomitmen menerapkan one  health di Sulawesi Utara," aku Farida Camallia Zenal.

Farida juga menyebut diperlukan investigasi penilaian risiko penyebab dan penyebaran virus nipah yang bersumber dari kelelawar di Provinsi Sulawesi Utara, tanpa harus menunggu kasus terjadi dan dilaporkan. Sebab risiko itu bisa saja terjadi mengingat konsumsi satwa liar dan kebiasaan meminum nira mentah yang terkontaminasi virus nipah dari kelelawar. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Debbie K.R. Kalalo, mengatakan Pemerintah Provinsi selalu berupaya mewujudkan masyarakat Sulawesi Utara yang sehat, salah satunya melalui penguatan pengamatan penyakit secara terus menerus (surveilans) di  semua wilayah Provinsi.

"Pemerintah Provinsi bersama Kementerian Kesehatan dengan kabupaten dan kota, selalu memantau pola perkembangan penyakit yang terjadi dan jika seandainya ada kecurigaan terjadinya infeksi misalnya virus nipah atau virus lainnya, maka kami akan mengikuti protokol yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Debbie kepada Tribun Manado via WhatsApp belum lama ini.

daging kelelawar atau paniki bercampur dengan daging hewan lainnya yang dijual di pasar ekstrim di Minahasa Sulawesi Utara . Foto Tribunmanadpo.co.id/Indri Fransiska Panigoro
daging kelelawar atau paniki bercampur dengan daging hewan lainnya yang dijual di pasar ekstrim di Minahasa Sulawesi Utara . Foto Tribunmanadpo.co.id/Indri Fransiska Panigoro (Foto Tribunmanadpo.co.id/Indri Fransiska Panigoro)

Menurutnya jika sampai terjangkit virus maka alur rujukannya sudah jelas dan fasilitas kesehatan   rujukan di Sulawesi Utara juga sudah siap. Dinas Kesehatan dan juga bekerjasama dengan Dinas Pertanian yang membawahi Peternakan serta stakeholder terkait, berupaya untuk melakukan pencegahan dan pemantauan penyakit secara terus menerus.

Secara terpisah, Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Utara, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Drh. Hanna Oly Tioho, mengaku pihaknya belum banyak tahu tentang kebijakan virus nipah di  Indonesia. Ketika Tribun  Manado menyinggung kenapa bisa ada belasan ribu ekor kelelawar dijual setiap hari di pasar-pasar tradisional di Minahasa dan beberapa  daerah di Sulawesi Utara, padahal kelelawar bukan hewan ternak, pihaknya mengaku belum banyak tahu. 

"Torang le kwa (kami juga) belum banyak tahu tentang kebijakan virus nipah di Indonesia, mungkin FAO punya kebijakan tentang nipah di Indonesia," kata Hanna, Kamis, 19 Oktober 2023.

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Sulawesi Utara, menjelaskan langkah-langkah apa saja yang sudah diambil terkait perdagangan kelelawar dan pencegahan zoonosis di Sulawesi Utara. Novi Tandi, staf penyuluh kehutanan, mengatakan saat ini pihaknya selain berupaya mendorong pengepul dan pedagang untuk mengurus izin resmi untuk pemanenan terkontrol, BKSDA Sulawesi Utara juga melakukan pengawasan di pasar-pasar tradisional dan di perbatasan Sulawesi Utara-Gorontalo.

"Langkah ini kami lakukan untuk mengontrol peredaran ilegal kelelawar di  Sulawesi Utara," kata Novita.

Di sisi lain, Novita juga mengakui sampai saat ini kasus hukum yang tarkait peredaran ilegal kelelawar belum ada yang sampai pada proses hukum di pengadilan. Sejauh ini kelelawar yang diperdagangkan di Sulawesi Utara khususnya yang masuk dari provinsi lain, hanya dilakukan pendataan   dan pembinaan bagi pelaku (sopir dan pengepul) dengan surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang sama.

Selain itu, langkah yang dilakukan oleh BKSDA Sulawesi Utara terkait pencegahan penularan penyakit zoonotik adalah melakukan sosialisasi ke pasar untuk melakukan pengolahan kelelawar sesuai standar kesehatan, antara lain dengan menggunakan  APD (Alat Pelindung Diri). Hal yang sama juga diberlakukan kepada pengepul dan sopir yang membawa kelelawar menuju Sulawesi Utara. (Ind)

Baca Berita Lainnya di: Google News

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved