Ancaman Zoonosis di Sulut
Penerapan Konsep One Health di Tengah Kebiasaan Masyarakat Sulut Menjual dan Mengonsumsi Satwa Liar
kasus hukum yang tarkait peredaran ilegal kelelawar belum ada yang sampai pada proses hukum di pengadilan.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak sorotan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Utara, khusus di Minahasa, yang terkenal dengan budaya konsumsi satwa liar; terutama kelelawar yang menjadi agen virus nipah.
Meski di Indonesia belum terkonfirmasi kasus virus nipah, namun dengan melihat praktik ini di Sulut, tentu tdak bisa dipandang sebelah mata.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr. Steven Dandel, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah tertanggal 25 September 2023.
"Sejak September Dinas Kesahatan Manado telah broadcast (mengirim pesan secara massal) kewaspaadan virus nipah sebagai tindaklanjut Surat Edaran dari Kemenkes tersebut," kata dokter yang juga mantan Jubir Covid Sulut, Kamis 19 Oktober 2023.
Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan itu meminta kewaspadaan kepada masyarakat Indonesia terkait merebaknya kasus Infeksi virus nipah pada manusia yang terjadi di India.
Surat edaran itu menjelaskan bahwa penyakit virus nipah merupakan penyakit emerging zoonotik yang disebabkan oleh virus nipah yang tergolong genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. Penularan ke manusia melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan terinfeksi atau melalui makanan terkontaminasi oleh virus
"Kita broadcast menggunakan media sosial dari Dinkes dan Puskesmas serta Rumah Sakit Pemerintah Kota Manado. Hal ini dilakukan karena hasil assessment resiko potensi penularan di Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara relatif tinggi karena budaya konsumsi masyarakat akan daging kelelawar," kata Steven Dandel.
Ia juga menyebut potensi atau lompatan transmisi penyakit zoonotik dari hewan ke manusia di Sulawesi Utara cukup tinggi, karena terkait budaya masyarakat Minahasa. Menurutnya ini harus diselesaikan lewat proses yang lebih kompleks melibatkan berbagai sektor terkait, seperti melibatkan proses legislasi, edukasi, dan kalau perlu sampai law enforcement (penegakan hukum).
Dandel juga menyebut potensi risiko kejadian lompatan penyakit hewan ke manusia tidak bisa dihitung lewat pemodelan matematika. Karena proses mutasi genetik virus itu tidak dapat diprediksi.
Kejadian di dalam penelitian virus di laboratorium seringkali tidak sama dengan yang terjadi di alam.
Walau demikian, kesiap-siagaannya bisa dilakukan lewat berbagai strategi.
"Pertama, kita tingkatkan kesadaran masyarakat akan penyakit zoonotik. Kedua, surveilans penyakit menular terintegrasi dengan surveilans penyakit pada hewan. Ketiga, kesiap-siagaan laboratorium untuk diagnostik ataupun surveilans. Keempat, kesiapan obat dan bahan habis pakai penanggulangan penyakit menular," Dandel menjelaskan.

Drh. Farida Camallia Zenal, dari FAO Emergency Centre for Transboundary Animal Diseases (ECTAD) Indonesia, saat ditemui Tribun Manado, membeberkan hasil survei FAO ECTAD soal kelelawar yang diperjualbelikan di pasar.
"Kami bertugas untuk mengumpulkan informasi terkait risiko potensi zoonosis. Dan dari hasil survei kami, kelelawar yang dijual dan dibeli oleh masyarakat di pasar itu 90 persen dalam keadaan mati, sisanya diperjualbelikan dalam keadaan hidup,” ungkapnya.
Untuk kelelawar yang ditemukan oleh FAO ECTAD di lapangan itu adalah kelelawar dari famili Pteropus sp.
Penerapan one health telah dilakukan sejak 2016 di Sulawesi Utara dengan memulai pilot one health untuk respon penyakit rabies di Kabupaten Minahasa.
Menurutnya hingga saat ini program berjalan baik dan kecepatan pelaporan penyakit rabies dan respons dari petugas lintas sektor cukup baik hingga sekarang. Bahkan dari pilot one health tersebut menjadikan kerjasama lintas sektor di Sulawesi Utara ini bisa terus terjadi dan diperkuat.
"Semua lintas sektor, mulai dari kesehatan hewan, manusia, satwa liar, dan akademisi serta pihak swasta bersama-sama berkomitmen menerapkan one health di Sulawesi Utara," aku Farida Camallia Zenal.
Farida juga menyebut diperlukan investigasi penilaian risiko penyebab dan penyebaran virus nipah yang bersumber dari kelelawar di Provinsi Sulawesi Utara, tanpa harus menunggu kasus terjadi dan dilaporkan. Sebab risiko itu bisa saja terjadi mengingat konsumsi satwa liar dan kebiasaan meminum nira mentah yang terkontaminasi virus nipah dari kelelawar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Debbie K.R. Kalalo, mengatakan Pemerintah Provinsi selalu berupaya mewujudkan masyarakat Sulawesi Utara yang sehat, salah satunya melalui penguatan pengamatan penyakit secara terus menerus (surveilans) di semua wilayah Provinsi.
"Pemerintah Provinsi bersama Kementerian Kesehatan dengan kabupaten dan kota, selalu memantau pola perkembangan penyakit yang terjadi dan jika seandainya ada kecurigaan terjadinya infeksi misalnya virus nipah atau virus lainnya, maka kami akan mengikuti protokol yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Debbie kepada Tribun Manado via WhatsApp belum lama ini.

Menurutnya jika sampai terjangkit virus maka alur rujukannya sudah jelas dan fasilitas kesehatan rujukan di Sulawesi Utara juga sudah siap. Dinas Kesehatan dan juga bekerjasama dengan Dinas Pertanian yang membawahi Peternakan serta stakeholder terkait, berupaya untuk melakukan pencegahan dan pemantauan penyakit secara terus menerus.
Secara terpisah, Dinas Pertanian dan Peternakan Sulawesi Utara, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Drh. Hanna Oly Tioho, mengaku pihaknya belum banyak tahu tentang kebijakan virus nipah di Indonesia. Ketika Tribun Manado menyinggung kenapa bisa ada belasan ribu ekor kelelawar dijual setiap hari di pasar-pasar tradisional di Minahasa dan beberapa daerah di Sulawesi Utara, padahal kelelawar bukan hewan ternak, pihaknya mengaku belum banyak tahu.
"Torang le kwa (kami juga) belum banyak tahu tentang kebijakan virus nipah di Indonesia, mungkin FAO punya kebijakan tentang nipah di Indonesia," kata Hanna, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Sulawesi Utara, menjelaskan langkah-langkah apa saja yang sudah diambil terkait perdagangan kelelawar dan pencegahan zoonosis di Sulawesi Utara. Novi Tandi, staf penyuluh kehutanan, mengatakan saat ini pihaknya selain berupaya mendorong pengepul dan pedagang untuk mengurus izin resmi untuk pemanenan terkontrol, BKSDA Sulawesi Utara juga melakukan pengawasan di pasar-pasar tradisional dan di perbatasan Sulawesi Utara-Gorontalo.
"Langkah ini kami lakukan untuk mengontrol peredaran ilegal kelelawar di Sulawesi Utara," kata Novita.
Di sisi lain, Novita juga mengakui sampai saat ini kasus hukum yang tarkait peredaran ilegal kelelawar belum ada yang sampai pada proses hukum di pengadilan. Sejauh ini kelelawar yang diperdagangkan di Sulawesi Utara khususnya yang masuk dari provinsi lain, hanya dilakukan pendataan dan pembinaan bagi pelaku (sopir dan pengepul) dengan surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang sama.
Selain itu, langkah yang dilakukan oleh BKSDA Sulawesi Utara terkait pencegahan penularan penyakit zoonotik adalah melakukan sosialisasi ke pasar untuk melakukan pengolahan kelelawar sesuai standar kesehatan, antara lain dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri). Hal yang sama juga diberlakukan kepada pengepul dan sopir yang membawa kelelawar menuju Sulawesi Utara. (Ind)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ternyata Hanya 3 Hewan ini yang Dimakan Leluhurnya Orang Minahasa, Ular dan Kelelawar Tak Termasuk |
![]() |
---|
Masyarakat Sulut Konsumsi 12 Ribu Ekor Kelelawar per Hari, Pengucapan dan Natal Capai 100 Ribu Ekor |
![]() |
---|
Minahasa Berpotensi Jadi Daerah Penyebar Penyakit, Minum Saguer, Jual dan Makan Paniki Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Kisah Tini Kondoj, Penjual Hewan Ekstrim Pasar Kawangkoan Minahasa, Jarinya Sering Digigit Kelelawar |
![]() |
---|
Ancaman Zoonosis di Balik Perdagangan dan Konsumsi Satwa Liar di Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.