Mata Lokal Memilih
Gibran dan Kaesang Mendadak Dekati Megawati Lalu Cium Tangannya
Ada momen tak terduga yang terjadi saat acara pengundian nomor urut Capres-Cawapres peserta Pemilu 2024 di KPU, Selasa (14/11/2023) malam.
Ia melanjutkan para ahli politik ingin mengacu kepada dinasti pada masa lalu.
Bukan hanya sekadar keluarga, tetapi sistem yang memungkinkan kekuasaan diberikan turun temurun seperti zaman dinasti.
"Tidak ada soal kapasitas politiknya, tidak ada soal pengalamannya, rekam jejaknya. Asal diberikan turun temurun itu cara berpolitik yang salah. Itu sebenarnya yang tengah dibicarakan tentang politik dinasti," terangnya.
Kemudian diungkapkannya kalau cara berpolitiknya dengan mengganti hukumnya melalui kerabatnya yang Ketua Mahkamah Konstitusi. Itu merupakan sebuah kekeliruan.
"Secara kasat mata juga tidak perlu kajian yang sangat mendalam. Bisa dilihat kalau hukum yang menghalangi hukumnya diganti dulu. Itu artinya kekuasaan sudah digunakan untuk membuka jalan yang seharusnya tidak dilakukannya," tegasnya.
Untuk diketahui, majunya putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto dipandang kontroversial.
Hal itu imbas munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia Capres-Cawapres, yakni 40 tahun dan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Putusan tersebut dinilai syarat akan konflik kepentingan dari mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, yang pada akhirnya dicopot dari jabatannya melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023 itu.
Tak hanya itu, isu hubungan yang tak berjalan baik antara Gibran sebagai eks kader PDIP dengan partai terdahulunya itu juga menyeruak ke publik.
(Wartakota)
Diolah dari artikel Wartakota
Baca Berita Lainnya dari Tribun Manado di sini
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.