Mahkamah Konstitusi
Hakim Suhartoyo Disepakati Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman
Hakim Suhartoyo Disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, gantikan Anwar Usman yang dicopot setelah terbukti melanggar etik.
Merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan pimpinan Mahkamah dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika tak mencapai mufakat, maka digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.
Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih.
Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain.
Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.
Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.
Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.
Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan.
Hal ini yang terjadi pada pemilihan Anwar sebagai Ketua MK pada Maret lalu.
Saat itu, ia bersaing 3 putaran dengan Arief Hidayat dengan perolehan suara masing-masing 4, karena 1 hakim abstain.
Baru pada putaran keempat, Anwar memperoleh suara lebih banyak.
Baca juga: Politik Pribadi Jadi Alasan Anwar Usman Teken Putusan MK Batas Usia Cawapres, Terbukti Bujuk Hakim
Tayang di Kompas.com
Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
![]() |
---|
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
![]() |
---|
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI |
![]() |
---|
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.