Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Hakim Suhartoyo Disepakati Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Hakim Suhartoyo Disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, gantikan Anwar Usman yang dicopot setelah terbukti melanggar etik.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Hakim Suhartoyo Disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, gantikan Anwar Usman yang dicopot setelah terbukti melanggar etik. 

Merujuk Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan pimpinan Mahkamah dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika tak mencapai mufakat, maka digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara.

Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih.

Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain.

Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah.

Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.

Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.

Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan.

Hal ini yang terjadi pada pemilihan Anwar sebagai Ketua MK pada Maret lalu.

Saat itu, ia bersaing 3 putaran dengan Arief Hidayat dengan perolehan suara masing-masing 4, karena 1 hakim abstain.

Baru pada putaran keempat, Anwar memperoleh suara lebih banyak.

Baca juga: Politik Pribadi Jadi Alasan Anwar Usman Teken Putusan MK Batas Usia Cawapres, Terbukti Bujuk Hakim

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved