Anwar Usman
Politik Pribadi Jadi Alasan Anwar Usman Teken Putusan MK Batas Usia Cawapres, Terbukti Bujuk Hakim
MKMK ungkap kepentingan 'Politik Pribadi' jadi alasan Anwar Usman meneken putusan MK soal Batas Usia Cawapres. Terbukti membujuk rekan Hakim MK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - "Hakim terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi hakim terlapor (Anwar Usman)," demikian isi putusan sidang kode etik Anwar Usman.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik hakim Anwar Usman yang dibacakan kemarin Selasa (7/11/2023), di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menemukan fakta bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman meneken putusan batas usia cawapres karena alasan Politik Pribadi.
Selain itu, Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui, gugatan batas usia cawapres itu diajukan Almas Tsaqibbirru.
MKMK menjelaskan kesimpulan yang didapat dari dua hakim konstitusi.
Tidak ada penjelasan lebih jauh bagaimana Anwar membujuk hakim lain, sejauh mana upaya itu berhasil, dan keterangan hakim mana yang digunakan.

MKMK menyoroti, Anwar tak hadir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga terkait isu yang sama karena sakit pada 18 September 2023.
Tanpa Anwar, mayoritas hakim setuju menolak ikut campur batas usia minimum capres-cawapres.
Tapi ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar hadir.
MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena 3 perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.
"Hakim Terlapor merasa perlu hadir dalam RPH berikutnya pada tanggal 21 September 2023, 4 Oktober 2023, 5 Oktober 2023,
dan 9 Oktober 2023 dengan agenda untuk membahas dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena merasa kepentingannya sangat besar," ungkap putusan itu.
"Sehingga amar putusannya berubah menjadi dikabulkan sebagian, apabila dibandingkan dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023."
Sebelumnya, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Putusan 90/PUU-XXI/2023, Saldi juga mengungkap bagaimana ada upaya untuk memburu-buru pengambilan putusan itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.