Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MK

MKMK Tak Bisa Mengubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kabar terkini soal putusan MK soal batas usia pencalonan Pilpres. MKMK Tak Bisa Mengubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Jeprima
MKMK Tak Bisa Mengubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres. Potret Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). 

Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.

Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri,

ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Baca juga: Nasib Ketua MK Anwar Usman hingga Gibran di Pilpres 2024 Akan Diputuskan Hari ini oleh MKMK

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved