Putusan MK
MKMK Tak Bisa Mengubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Kabar terkini soal putusan MK soal batas usia pencalonan Pilpres. MKMK Tak Bisa Mengubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres.
Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000 mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.
Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri,
ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Baca juga: Nasib Ketua MK Anwar Usman hingga Gibran di Pilpres 2024 Akan Diputuskan Hari ini oleh MKMK
Tayang di Kompas.com
| Putusan Bersejarah MK: Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun |
|
|---|
| Breaking News: MK Putuskan Anggota Polri Tidak Bisa Lagi Emban Jabatan Sipil di Luar Institusi |
|
|---|
| Kabar Baik, MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Minta Izin Pemerintah untuk Buka Kebun di Hutan |
|
|---|
| Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ferry Liando: Wacana Pilkada oleh DPRD Pupus |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Liando: Otomatis Ambang Batas Nol, Semua Parpol bisa Usung Calon Kepala Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/MKMK-Tak-Bisa-Mengubah-Putusan-MK-soal-Batas-Usia-Capres-Cawapres.jpg)