Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Nasib Ketua MK Anwar Usman hingga Gibran di Pilpres 2024 Akan Diputuskan Hari ini oleh MKMK

MKMK dijadwalkan bakal mengumumkan putusan terkait sidang etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (7/11/2023).

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. MKMK dijadwalkan bakal mengumumkan putusan terkait sidang etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sesuai jadwal hari ini, Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama dua hakim anggota yakni Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams akan membacakan putusan.

Hal ini terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

MKMK dijadwalkan bakal mengumumkan putusan terkait sidang etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Daftar Nama Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Sederet Tokoh Penting Menghiasi Line Up

Pelanggaran etik itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Atas putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Berkat putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres Pemilu 2024.

Putusan ini pun menuai polemik dan dianggap memuat konflik kepentingan lantaran diketuk oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.

Berikut sederet temuan yang dihimpun MKMK yang telah memeriksa sejumlah pihak sejak hari Selasa (31/10/2023):

1. Dugaan kebohongan

Anwar Usman diduga memberikan keterangan yang tidak benar soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia capres-cawapres dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Tiga perkara uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akhirnya ditolak oleh MK.

Dugaan kebohongan Anwar ini disampaikan salah satu pelapor dan dikonfirmasi oleh MKMK ke para hakim konstitusi yang diperiksa.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved