Mata Lokal Memilih
Jawaban Puan Maharani Soal KTA Gibran Rakabuming Raka, Ambil Sikap Tegas
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut hingga saat ini, KTA Gibran belum dikembalikan ke partai.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini disebut belum mengumpulkan KTA.
Gibran tercatat sebagai kader PDIP Solo, sehingga harus dikembalikan ke PDIP Solo.
Meski begitu, PDIP Solo mengaku sudah menyurati Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Jawaban Gibran Rakabuming Raka Soal KTA PDIP, Sudah Terima Surat dari FX Rudy
Gibran Rakabuming Raka pun sudah menerima surat tersebut.
Namun kapan akan dikembalikan, belum diketahui.
Sebab saat ini Gibran Rakabuming Raka sudah menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Otomatis ia harus berhenti, kecuali memang ia mendapatkan izin dari PDIP.
Baca juga: Ini Jawaban Gibran Rakabuming Raka saat Diajak Kaesang Pangarep Gabung PSI
DPC PDI Kota Solo telah berkirim surat kepada Wali Kota Gibran Rakabuming Raka agar mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut hingga saat ini, KTA Gibran belum dikembalikan ke partai.
"Belum ada pengembalian KTA," kata Puan saat ditemui seusai menghadiri peresmian kantor Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jatim di Surabaya, Sabtu (4/11/2023).
Belum lama ini, DPC PDIP Solo sudah bersurat kepada Gibran meminta agar mengembalikan KTA dan mengundurkan diri dari partai.
Baca juga: PDIP Sedih Gegara Gibran Rakabuming Raka, Prabowo Subianto Ngaku Baik-baik Saja Kadernya Diambil
Puan tidak spesifik menyatakan status Gibran di partai saat ini. Dia hanya menyebut Gibran sudah digandeng oleh Prabowo.
Sikap PDIP sendiri sebelumnya sempat jadi pertanyaan publik lantaran tidak langsung memecat kadernya yang membelot.
Puan menegaskan, PDIP sudah memiliki mekanisme dan sikap yang tegas.
Menurut Puan segala sikap yang dihasilkan partai akan selalu melihat situasi dan kondisi.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.