Mata Lokal Memilih
Jawaban Gibran Rakabuming Raka Soal KTA PDIP, Sudah Terima Surat dari FX Rudy
Adapun surat tersebut terkait pengembalian kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan permohonan membuat surat pengunduran diri dari kader PDIP.
"Suratnya sudah disampaikan dan sudah diterima."
"Sudah diterima hari Selasa tanggal 31 Oktober kemarin," kata Teguh Prakosa, Kamis (2/11/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurut Teguh, surat tersebut disampaikan ke Gibran karena putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak kunjung bertemu FX Rudy.
"Karena dijanjikan mau datang Pak Wali belum ke sana, terus akhirnya membuat surat yang intinya beliau (Gibran) untuk menulis surat pengunduran diri dan mengembalikan KTA," jelas Teguh Prakosa.
Penjelasan FX Rudy
Diberitakan TribunSolo.com, FX Rudy membenarkan surat itu dikirim karena permintaan bertemu dengan Gibran belum terwujud.
Selain itu, surat permohonan itu agar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Jokowi tidak dituding bermain dua kepentingan.
"Isinya mengimbau menyarankan saja untuk mengajak agar Mbak Mega tidak dituduh berdiri di dua kepentingan dan Pak Jokowi tidak diisukan berdiri di dua kepentingan itu aja isinya," jelas FX Rudy kepada awak media, Kamis.
Selain mundur dari PDIP, Gibran juga diminta mengembalikan KTA partai.
"Iya kita sarankan KTA dikembalikan dan mengajukan pengunduran diri itu aja."
"Karena dulu datang ke DPC, sekarang ya pulang ke DPC lah kembali ke DPC."
"Dulu minta sekarang balekke (dikembalikan)" papar FX Rudy.
Seperti diketahui, Gibran diminta mengundurkan diri sebagai kader PDIP setelah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Adapun KIM terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Gelora, PBB, Garuda, dan PRIMA.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.