Mata Lokal Memilih
Hasil Survei Capres dan Cawapres oleh 4 Lembaga, Pasangan Ini Mendominasi
sejumlah lembaga survei kembali mempublikasikan hasil surveinya mengenai elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres)
"Jadi ada peningkatan sekitar 3,4 persen, sementara untuk Ganjar ada penurunan sekitar 5 persen sementara itu Anies stabil," jelasnya.
Sebagai informasi, survei tersebut dilakukan pada 16 sampai 18 Oktober 2023.
4. Ipsos Public Affair
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan soal batas usia capres-cawapres, lembaga survei asal Prancis, Ipsos Public Affair, merilis hasil telesurvei soal elektabilitas capres-cawapres jelang Pilpres 2024.
Hasilnya ketiga bacapres dan bacawapres bersaing ketat dan hanya terpaut tipis satu sama lain.
Namun sedikit berbeda dengan dua survei sebelumnya, kali ini Ganjar-Mahfud lebih unggul dibandingkan dengan Prabowo-Gibran.
Anies Baswedan-Cak Imin berada di posisi ketiga dengan memperoleh persentase angka 28,91 persen.
Lalu disusul Prabowo-Gibran di posisi kedua dengan persentase angka 31,32 persen.
Sementara itu, posisi puncak dihuni oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD dengan mencatatkan 31,98 persen
"Simulasi pertama hasilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (28,91 persen), Ganjar Pranowo–Mahfud MD (31,98 persen) sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (31,32 persen)," kata pengamat politik dan peneliti senior Ipsos Public Affairs, Arif Nurul Imam, Sabtu (21/10/2023).
Jejak Putusan MK
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.
(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Reza Deni/has)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.