Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Hasil Survei Capres dan Cawapres oleh 4 Lembaga, Pasangan Ini Mendominasi

sejumlah lembaga survei kembali mempublikasikan hasil surveinya mengenai elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres)

Editor: Alpen Martinus
Tribunews
Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud MD dan Prabowo-Gibran Rakabuming berpeluang menang satu putaran pada Pilpres 2024. 

"Jadi ada peningkatan sekitar 3,4 persen, sementara untuk Ganjar ada penurunan sekitar 5 persen sementara itu Anies stabil," jelasnya.

Sebagai informasi, survei tersebut dilakukan pada 16 sampai 18 Oktober 2023.

4. Ipsos Public Affair

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan soal batas usia capres-cawapres, lembaga survei asal Prancis, Ipsos Public Affair, merilis hasil telesurvei soal elektabilitas capres-cawapres jelang Pilpres 2024.

Hasilnya ketiga bacapres dan bacawapres bersaing ketat dan hanya terpaut tipis satu sama lain.

Namun sedikit berbeda dengan dua survei sebelumnya, kali ini Ganjar-Mahfud lebih unggul dibandingkan dengan Prabowo-Gibran.

Anies Baswedan-Cak Imin berada di posisi ketiga dengan memperoleh persentase angka 28,91 persen.

Lalu disusul Prabowo-Gibran di posisi kedua dengan persentase angka 31,32 persen.

Sementara itu, posisi puncak dihuni oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD dengan mencatatkan 31,98 persen

"Simulasi pertama hasilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (28,91 persen), Ganjar Pranowo–Mahfud MD (31,98 persen) sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (31,32 persen)," kata pengamat politik dan peneliti senior Ipsos Public Affairs, Arif Nurul Imam, Sabtu (21/10/2023).

Jejak Putusan MK

Seperti diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.

(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan/Reza Deni/has)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved