Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi

Dalam kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda, wali kota yang akrab disapa Imba ini juga ikut menandatangani MoU.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Joko Suroso terdakwa kasus korupsi PT Air Manado dan Jimmy Rimba Rogi mantan Wali Kota Manado. 

Saat itu, JPU menyebut Jimmy Rimba Rogi sedang sakit. 

Namun, saat salah satu kader Golkar Sulut meninggal dunia, Imba disebut hadir. 

"Aneh tapi nyata. JPU bilang sakit waktu itu, tapi ada foto yang menunjukkan pergi ke duka dan dalam keadaan sehat," tegas dia.

Joko Suroso mengaku dizolimi beberapa pihak.

"Saya yakin Allah SWT tidak tutup mata. Apa yang mereka perbuat pada kami hari ini, suatu saat akan ada balasannya. Mungkin belum saat ini, tapi karma itu nyata," tegasnya. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, masih bungkam saat dimintai keterangan soal pernyataan Joko Suroso. 

Sidang Pledoi Terdakwa Joko Suroso dalam kasus korupsi PT Air Manado, Senin 9 Oktober 2023 di PN Manado.
Sidang Pledoi Terdakwa Joko Suroso dalam kasus korupsi PT Air Manado, Senin 9 Oktober 2023 di PN Manado. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Diketahui, Joko Suroso adalah terdakwa kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005, akhirnya menjalani sidang putusan. 

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Hakim Agus Dharmanto memimpin jalannya persidangan tersebut. 

Dalam amar putusannya, terdakwa Joko Suroso divonis sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut. 

Joko Suroso divonis lima tahun penjara, dari tuntutan JPU yakni 10 tahun. 

Selain itu, terdakwa Joko Suroso juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,8 miliar yang kalau tak bisa diganti maka harta bendanya akan disita negara. 

Baca juga: Anggota Polres Kotamobagu Sulawesi Utara Diminta Menjaga Keamanan Jelang Pemilu

Baca juga: Bakudapa Feroza Lovers Suluttenggo Terbentuk, 70an Mobil Dipamerkan

"Apabila harta benda terdakwa tak bisa menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Agus Dharmanto. 

Meski divonis jauh dari tuntutan JPU, kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan akan mengajukan banding. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved