Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus TPPO di Gorontalo

Polisi Bongkar Kasus TPPO Modus Pijat Refleksi di Gorontalo, Korban Terbanyak dari Sulawesi Utara

Kasus TPPO modus pijat refleksi di Gorontalo dibongkar Polres Gorontalo Kota. Korban terbanyak dari Sulawesi Utara.

Editor: Rizali Posumah
Tribun Gorontalo
Dugaan kasus Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus pijat refleksi di salon yang berada di Jalan Kasuari, Heledulaa Selatan, Kota Timur, Kota Gorontalo.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Polresta Gorontalo Kota bongkar dugaan kasus Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus pijat refleksi di salon yang berada di Jalan Kasuari, Heledulaa Selatan, Kota Timur, Kota Gorontalo

Kasatreskrim Polres Gorontalo Kompol Leonardo Sidharta mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tujuh orang dalam kasus ini. 

Enam orang adalah korban yang bekerja sebagai karyawan, sementara yang satunya lagi yakni HT (42) pemilik salon telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kebanyakan korban dari daerah tetangga (Sulawesi Utara," terang Leonardo saat ditemui di Mapores Gorontalo Kota, Jumat (13/10/2023).

Leonardo menyebut dari keenam korban tiga di antaranya berasal dari Sulawesi Utara, satu Gorontalo Utara, dan dua dari Kota Gorontalo.

Keenam korban rata-rata berumur di atas 30 tahun. 

Jelas Leonardo, selain mempekerjakan karyawannya di dalam salon, terduga pelaku juga melakukan perdagangan orang melalui aplikasi Mi Chat.

Cara terduga pelaku melancarkan aksinya adalah dengan menyediakan kamar di salon tersebut untuk melayani pelanngan, dan pelaku akan menerima biaya dari kamar yang disediakan tersebut.

Untuk biaya kamar yang didapatkan pelaku sebanyak Rp 100 Ribu.

Sedangkan, biaya pijat plus Rp 300 Ribu dan biaya mainnya sebesar Rp 500 Ribu.

Kronologi pengungkapan kasus

Kompol Leonardo Sidharta mengatakan, kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor tentang adanya dugaan praktek asusila di salon tersebut.

Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Polres Gorontalo pun menurunkan Tim Rajawali Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, Tim Rajawali kemudian mengamankan enam korban yang diketahui sebagai karyawan dan satu orang pemilik salon, pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 20.55 Wita.

Kepolisian menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42), berdomisili di Kelurahan Winenet satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved