Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rocky Gerung

Rocky Gerung Singgung Mahfud MD soal Status SYL Tersangka Korupsi, Tanya Siapa yang Ngibul

Rocky Gerung singgung Menko Polhukam Mahfud MD yang membocorkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Frandi Piring
Gelora.co
Rocky Gerung singgung Menko Polhukam Mahfud MD yang membocorkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo. 

"Kenapa musti melakukan hal itu (Penjemputan paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi," ucapnya.

"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok," imbuhnya.

"Kecuali dia masih status menteri, melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh," tambah Sahroni.

Sahroni menyebut karena SYL tak lagi jadi menteri, harusnya tidak dilaksanakan pemanggilan paksa tersebut.

"Tapi kalo nggak, ya jangan dong. Kenapa nggak mesti nunggu besok," ucapnya.

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, SYL tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.

SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Saat dibawa ke gedung KPK, SYL tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Dirinya pun langsung naik ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan paksa terhadap SYL tersebut.

Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan SYL terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Penjelasan Partai Nasdem Soal Uang Rp20 Juta Dari Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni Ngaku Terima

Tayang di WartaKotalive.comĀ 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved