Kasus Penembakan Polisi
Daftar Kasus yang Memberatkan Kopda Bazarsyah hingga Divonis Mati: Membunuh Polisi hingga Judi
Kopda (Kopral Dua) Bazarsyah akhirnya dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer Palembang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kopda (Kopral Dua) Bazarsyah akhirnya dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Putusan ini menjadi puncak dari sederet pelanggaran berat yang dilakukan, termasuk pembunuhan terhadap tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, 17 Maret 2025.
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, Bazarsyah terbukti melakukan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), menyembunyikan dan menggunakan senjata api ilegal (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951), serta mengelola perjudian (Pasal 303 KUHP).
"Di hadapkan pada sifat, motivasi, dan akibat dari perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana terdakwa," tegas Ketua Hakim.
Daftar Kasus dan Pelanggaran yang Memberatkan
Membunuh Tiga Anggota Polisi
Menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat razia sabung ayam ilegal.
Mengelola Judi Sabung Ayam dan Dadu Koprok
Bazarsyah aktif memfasilitasi perjudian dan bahkan memviralkannya di media sosial untuk menarik pemain.
Menyalahgunakan Senjata Api dan Amunisi
Menyimpan amunisi tajam secara ilegal, termasuk hasil “mengambil” peluru latihan di kesatuan, dan pernah menjadi perantara jual beli senjata api rakitan.
Merusak Citra dan Sinergi TNI–Polri
Sebagai Babinsa, ia seharusnya membina warga, tetapi justru memberi rasa aman pada pelaku judi, memicu keresahan, dan merusak hubungan TNI-Polri.
Pelanggaran Militer Sebelumnya
Pernah terjerat kasus jual beli senjata api rakitan dan dijatuhi sanksi oleh pengadilan militer.
Tidak Ada Hal yang Meringankan
Majelis hakim menilai perbuatan Bazarsyah telah mengkhianati tugas mulia TNI, menimbulkan korban jiwa, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.