Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rocky Gerung

Rocky Gerung Singgung Mahfud MD soal Status SYL Tersangka Korupsi, Tanya Siapa yang Ngibul

Rocky Gerung singgung Menko Polhukam Mahfud MD yang membocorkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Frandi Piring
Gelora.co
Rocky Gerung singgung Menko Polhukam Mahfud MD yang membocorkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo. 

"Sudah melintas tempat pemeriksaan imigrasi pukul 18.41 WIB," ujar Silmy.

Walaupun sudah tiba di Tanah Air, keberadaan Syahrul hingga kini masih misterius.

Pihak Partai Nasdem juga belum mengetahui keberadaannya.

"Saya belum ketemu dengan dia (Syahrul), saya masih di sini, jadi saya belum bisa menjawab," ujar Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di kawasan Grogol, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara soal Menko Polhukam Mahfud MD yang mengungkap status tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelum pengumuman resmi KPK.

Tanak menegaskan lembaganya lebih tahu terkait kapan pengumuman tersangka disampaikan ke publik.

"Terus kenapa Pak Mahfud duluan mengumumkan, ya kita kan tidak bisa melarang orang untuk berbicara," kata Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

SYL Dijemput Paksa

Ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik KPK akhirnya menangkap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Saat ini eks Menteri Pertanian itu sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, tak terima atas perlakuan tersebut.

Karena itu, sebagai bentuk solidaritas, Sahroni akan melapor ke Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk membahas pemberian bantuan hukum terhadap SYL yang ditangkap KPK.

"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," ucap Sahroni, Jumat (13/10/2023).

Sahroni menegaskan yang ingin yang pertanyakan sebenarnya ada apa dengan KPK.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved